Selasa, 24 Maret 2015

Hak Asasi Manusia

Pengertian HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sifat HAM adalah universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan bangsa (etnis). HAM harus ditegakkan demi menjamin martabat manusia seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

 Hak Asasi Manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus Hak Asasi Manusia sebagai berikut :
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Dibawah ini ada pengertian HAM menurut para ahli diantaranya, yaitu:
1. John Locke
Menurut John Locke, hak adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang alami. Artinya, hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sifatnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga besifat suci.
2. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak individu yang berasal dari kebutuhan dan kemampuan manusia.
3. C. de Rover
Hak asasi manusia adalah hak hukum setiap orang sebagai manusia. Hak-hak universal dan tersedia untuk semua orang, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Hak-hak tersebut dapat dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihilangkan. Hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak ini adalah sah.
Hak asasi manusia yang dilindungi oleh Konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
4. Austin Ranney-
Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang jelas dalam konstitusi dan dijamin oleh pemerintah pelaksanaanya.
5. A.J.M. Milne
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua manusia di setiap waktu dan di semua tempat karena keutamaan keberadaan manusia.
6. Franz Magnis- Suseno
Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia tidak seperti yang diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif, tetapi dengan martabat sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia adalah manusia.
7. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi gagasan hak asasi manusia sebagai hak asasi manusia yang telah diperoleh dan dilakukan bersamaan dengan lahirnya atau kehadiran di masyarakat.
8. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji adalah hak asasi manusia hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa bahwa alam tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang tampaknya menjadi daerah kudus.

  Paradigma hukum liberal berpendapat bahwa sistem hukum meletakan titik tekan aturan hukum mereka pada kebebasan individu-individu daripada menekankan terciptanya sebuah kebenaran dan keadilan. Pendapat ini mengindikasikan bahwa tidak ada kebenaran atau keadilan tunggal didalam konteks hukum internasional. Hal ini dikarenakan hukum internasional ada karena ada negara dan aktor-aktor non negara yang menjadi subjek hukum internasional. Padahal didalam kenyataanya, negara-negara tersebut mempunyai konsep-konsep tentang kebenaran dan keadilan masing-masing berdasarkan eksistensi moralitas setempat.
Oleh karena itu, hukum sebagai kekuasaan harus menampatkan dirinya sebagai sebuah entitas yang netral antara prinsip-prinsip umum yang memberikan kebebasan kepada individu-individu untuk memilih dan memperbaiki pilihan-pilihan mereka sendiri sebagai senyata-nyatanya hak. Mark Weber berpendapat bahwa kekuasaan adalah sesuatu yang mungkin terjadi ketika seorang pelaku, yang didalam hal ini adalah ‘hukum’ didalam sebuah hubungan sosial, dapat melakukan semua yang dia inginkan. …. Artinya, sebuah produk perundang-undangan bisa menjadi kenyataan ketika ada dukungan dari individu-individu sebagai pelaku hukum. Ketika tidak ada dukungan didalam realitas sosial, maka sebuah produk perundang-undangan atau norma-norma sosial tidak bisa menjadi kenyataan. Hukum ada karena ada sebuah tindakan untuk melaksanakan hukum tersebut.

Hukum adalah sebuah instrumen sosial yang berfungsi untuk mengontrol masyarakat dan menjadi sebuah institusi sosial didalam semua situasi berdasarkan nilai-nilai sosial yang ada didalam masyarakat. Didalam konteks hukum internasional, sebuah peraturan ditetapkan berdasarkan persetujuan dari negara-negara. Semakin banyak negara yang menandatangi, menyetujui atau meratifikasi sebuah peraturan internasional, maka nilai, moralitas atau norma-norma yang diatur dialamnya juga semakin tinggi. Seperti misalnya, pada Desember 2008, Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik sudah diratifikasi oleh 163 negara termasuk diantaranya negara-negara Islam. Kemudian semua negara juga terikat secara otomatis oleh norma-norma jus cogens yang ada didalam Deklarasi Universal HAM PBB.

Menurut Niklas Luhman, sebuah masyarakat berarti adanya sebuah sistem yang konkrit meskipun sistem tersebut berada didalam sebuah kompleksitas yang tinggi, bersifat nyata karena adanya sebuah komunikasi yang terus menerus dan sistem tersebut bisa diamati secara empiris. Hukum internasional ada karena adanya lembaga-lembaga internasional dan subjek-subjek hukum internasional lainnya yang mendukung keberadaan hukum internasional secara konkrit. Lembaga-lembaga tersebut kemudian membuat peraturan hukum sebagai sebuah media komunikasi antar negara-negara anggotanya. Didalam konteks hukum internasional, aturan hukum tentang hak asasi manusia seperti yang telah diatur didalam instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional menjadi media yang digunakan untuk mengatur perilaku negara-negara berkenaan dengan kewajiban mereka untuk menghormati, memastikan dan menjalankan hak asasi manusia didalam jurisdiksi hukumnya.
Diantara instrumen-instrumen hak asasi manusia tersebut, ada yang bersifat mengikat secara otomatis. Hal ini dikarenakan aturan hukum tersebut telah disetujui oleh semua lembaga-lembaga internasional dan negara-negara sebagai hak yang absolute. Ketika terjadi pelanggaran terhadap hak tersebut, komunitas internasional berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB sebagai lembaga internasional tertinggi yang menangani hak asasi manusia bisa melakukan intervensi langsung tanpa persetujuan dari negara yang melanggar. Meskipun pada dasarnya negara tersebut tidak meratifikasi atau menandatangi sebuah peraturan internasional yang mengatur tentang jus cogens tersebut.

Indonesia boleh menggunakan konsep dualisme teori hukum yang mengatur bahwa hukum nasional Indonesia dan hukum internasional adalah dua sumber hukum yang terpisah. Didalam beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah berdasarkan ketentuan hukum internasional berhak menolak semua jenis intervensi asing. Hal ini dikarenakan beberapa instrumen internasional tentang hak asasi manusia seperti Deklarasi HAM dan Delarasi 1981 tidak mengikat Indonesia secara hukum. Akan tetapi, aturan hukum di tingkat domestik sudah seharusnya disesuaikan dengan aturan hukum yang ada di Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik sebagai konsekuensi hukum telah diratifikasinya Kovenan tersebut oleh pemerintah. Ini dikarenakan peratifikasian sebuah Konvensi atau Kovenan seperti Hak Sipil dan Politik bersifat mengikat.
Ketika pemerintah meratifikasi atau menjadi negara anggota lembaga-lembaga internasional, maka Indonesia telah masuk kedalam sebuah sistem yang diatur oleh hukum internasional. Didalam konteks hak sipil dan politik, Indonesia telah menjadi bagian dari masyarakat internasional yang diatur oleh Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu, norma-norma yang ada didalam Kovenan dan instrumen-instrumen hak asasi manusia yang berhubungan dengan Kovenan tersebut adalah ‘power.’ Hal ini dikarenakan norma-norma tersebut adalah komponen-komponen hukum internasional yang fungsi utamanya adalah untuk mengatur masyarakat internasional. Jika ada permasalahan yang berkaitan dengan norma-norma didalam hak asasi manusia, sebuah negara yang telah menjadi bagian dari sistem internasional tersebut dianjurkan menerapkan ketentuan-ketentuan dari hukum internasional untuk menyelesaikannya.

Sangat penting untuk diperhatikan bahwa hukum didalam konteks hak asasi manusia harus memainkan perannya yang netral, menjunjung tinggi asas non diskriminasi, dan berisi keadilan untuk sesama ketika menyelesaikan sebuah permasalahan. Ketiga prinsip hukum diatas sangat diperlukan bagi kelompok-kelompok yang secara politik terpinggirkan karena status dan latar belakang mereka sebagai kelompok yang minoritas dan ‘berbeda secara budaya, ras, bahasa, agama dan tampilan-tampilan fisik maupun psikologis lainnya.’ Alasannya adalah bahwa kelompok-kelompok mayoritas yang mempunyai status sosial lebih tinggi seringkali mempunyai akses yang lebih baik dimuka hukum dan cara-cara penuntutan di pengadilan.

Sudah menjadi fenomena di dunia internasional bahwa mengakui dan melindungi hak-hak yang diatur didalam sebuah kovenan yang diratifikasinya merupakan sebuah tindakan yang tidak mengenakan bagi pemerintah suatu negara. Sayangnya, didalam sistem internasional dimana pemerintah suatu negara adalah sebagai sebuah entitas yang nasional daripada global, permasalahan hak asasi manusia secara definisi juga menjadi permasalahan nasional. Oleh karena itu, internalisasi sebuah norma-norma didalam instrumen internasional sangat penting sehingga tekanan dari luar tidak diperlukan lagi untuk memastikan kepatuhan hukum suatu negara.

Indonesia yang telah menjadi negara anggota Kovenan Hak Sipil dan Politik harus menerapkan semua aturan hukum yang ada didalam Kovenan. Pertama, pemerintah harus menetapkan sebuah peraturan hukum baru yang sesuai dengan aturan hukum di Kovenan. Kedua, harus mengamandemen peraturan hukum yang bertentangan dengan Kovenan. Ketiga, pemerintah Indonesia harus melaporkan semua jenis langkah-langkah pengamanan yang telah diambil untuk tercapainya hak-hak yang diatur didalam Kovenan. Ketiga syarat kepatuhan hukum diatas harus dijalankan semuanya karena menghilangkan satu saja berarti sama halnya dengan melanggar ketentuan yang diatur didalam Kovenan.

Perbedaan antara Hak Asasi Manusia dengan Hak Dasar, yaitu:

  • HAM

Kelebihan:

·         Mutlak

·         Kodrati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)

·         Perlindungan diri

·         Penegakan demokrasi

Intinya hak asasi manusia melindungi hak-hak kodrati.

HAM secara positif dapat menimbulan demokrasi.

Kekurangan:

·         Tak terbatas

·         Kurang ada pedoman

·         Melanggar hak rang lain

·         Lebih mengutamakan hak dariada kewjiban

·         Penyalahgunaan hak

·         Jika tidak konsisten, dapat merugika bangsa sendiri

·         Menganggap hak sama dengan kebebasan.

  • HAK DASAR

Kelebihan:

·         Jelas ketentuannya

·         Memberi pedoman

·         Sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang

·         Ada keputusan hukum

·         Hak milik

·         Menghargai hak orang lain.

Kekurangan:

·         Terbatasnya hak

·         Timbulnya ketimpangan

·         Kadang-kadang kurang efektif

Perbedaan antara HAM dengan Hak Dasar :

HAM berlaku secra universal sedangkan hak dasar tergantug pada Negara berlakunya. setiap Negara berbeda-beda

Berikut dibawah ini ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia:
1. Kasus Trisakti dan Semanggi
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Peristiwa yang terjadi di Trisakti dan Semanggi pada tahun1998 merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar yang terjadi di Indonesia. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah. Demonstrasi kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa Indonesia.
2. Kasus Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993 dan termasuk salah satu kasus HAM yang terberat. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Kasus ini masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
3. Kasus Bom Bali
Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi. Kepanikan sempat melanda di penjuru Indonesia akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
4. Kasus Pembunuhan Munir
Kasus pembunuhan Munir menjadi salah satu Kasus Pelanggaran HAM yang masih belum bisa diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis HAM yang banyak menangani kasus-kasus HAM lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar. Banyak spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh oleh golongan tertentu. Kasus ini masih belum bisa diselesaikan. Bahkan beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas. Kasus Munir akhirnya ditutup beberapa tahun berselang.






 Sumber:
http://pkn-ips.blogspot.com/2014/08/pengertian-dan-ciri-ciri-hak-asasi.html
http://sangkoeno.blogspot.com/2012/10/ciri-khusus-hak-asasi-manusia.html
http://www.dosenpendidikan.com/100-pengertian-hak-asasi-manusia-menurut-para-ahli/
http://feelinbali.blogspot.com/2012/11/perbedaan-ham-dan-hukum-dasar.html
http://wacana.siap.web.id/2014/09/contoh-kasus-pelanggaran-ham-terberat-di-indonesia.html#.VRFg7mcZKQI
http://mas-hanief.blogspot.com/2010/10/hukum-internasional-tentang-hak-asasi.html

Senin, 01 Desember 2014

Manusia Dan Penderitaan




Pengertian Manusia Dan Penderitaan.
 
Penderitaan berasal dari kata dasar derita. Sementara itu kata derita merupakan serapan dari bahasa sansekerta, menyerap kata dhra yang memiliki arti menahan atau menanggun. Jadi dapat diartikan penderitaan merupakan menanggung sesuatu yang tidak meyenakan. Penderitaaan dapat muncul secara lahiriah, batiniah atau lahir-batin. Penderitaan secara lahiriah dapat timbul karena adanya intensitas komkosisi yang mengalami kekurangan atau berlebihan, seperti akibat kekurangan pangan menjadi kelaparan, atau akibat makan terlalu banyak menjadi kekenyangan, tidak dapat dipungkiri keduanya dapat menimbulkan penderitaan. Adapula kondisi alam yang ekstrem, seperti ketika terik matahari membuat kepanasan, atau saat kehujanan membuat kedinginan.

Ada pula penderitaan yang secara lahiriah seperti sakit hati karena dihina, sedih karena kerabat meninggal, putus asa karena tidak lulus ujian. Atau penyesalan karena tidak melakukan yang diharapkan. Sementara yang lahir-batin dapat muncul dikarenakan penderitaan pada sisi yang satu berdampak pada sisi yang lain atau dengan kata lain penderitaan lahiriah memicu penderitaan batiniah atau sebaliknya. Misal akibat kehujanan badan menjadi kedinginan namun tidak ada tempat berteduh akibatnya mendongkol, risau atau menangis. Ada pula karena putus asa tidak lulus ujian menjadi tidak mau makan dan menimbulkan perut sakit.

Intensitas penderitaan bertingkat-tingkat, dari yang terberat hingga ringgan. Persepsi pada setiap orang juga berpengaruh menentukan intensitas penderitaan. Suatu kejadian dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu dianggap penderitaan bagi orang lain. Dalam artian suatu permasalahan sederhana yang dibesar-besarkan akan menjadi penderitaan mendalam apabila disikapi secara reaksioner oleh individu. Ada pula masalah yang sangat urgen disepelekan juga dapat berakibat fatal dan menimbulkan kekacauan kemudian terjadi penderitaan.

Manusia tidak dapat mengatakan setiap situasi masalahnya sama, penderitaanya sama solusinyapun sama. Penderitaan bersifat universal dapat datang kepada siapapun tidak peduli kaya maupun miskin, tua maupun muda. Penderitaan dapat muncul kapanpun dan dimanapun. Semisal saat seminar di siang hari, suasana pengap, ada kipas anginpun masih kipas-kipas membayangkan ruang ber AC, dan pulang tidur merentangkan badan di kasur empuk. Atau makan buah segar dan minum air dingin. Namun pasien rumah sakit di ruang VIP, tidur di kasur empuk ruang ber-AC, banyak buah segar dan air segar di kulkas, merasa tidak betah dan ingin cepat pulang. Ada lagi orang yang tidak mempunyai uang merasa menderita tidak dapat wisata saat liburan, namun ada pula orang yang berpergian membawa uang banyak tanpa bekal hendak liburan ternyata mobil mogok di daerah yang jauh dari permukiman, dan saat makan siang tiba, rasa lapar mulai muncur, ternyata uang tidak dapat menolong dari penderitaan karena tidak ada barang yang bisa di beli, terlebih muncul rasa gengsi atau keegoisan penumpang lain menambah penderitaan.

Penderitaan merupakan realita kehidupan manusia di dunia yang tidak dapat dielakan. Orang yang bahagia juga harus siap menghadapi tantangan hidup bila tidak yang muncul penderitaan. Dan orang yang menghadapi cobaan yang bertubi-tubi harus berpengharapan baik akan mendapatkan kebahagian. Karena penderitaan dapat menjadi energi untuk bangkit berjuang mendapatkan kebahagian yang lalu maupun yang akan datang.

Akibat penderitaan yang bermacam-macam manusia dapat mengambil hikmah dari suatu penderitaan yang dialami namun adapula akibat penderitaan menyebabkan kegelapan dalam kehidupan.

Sehingga penderitaan merupakan hal yang bermanfaat apabila manusia dapat mengambil hikmah dari penderitaan yang dialami. Adapun orang yang berlarut-larut dalam penderitaan adalah orang yang rugi karena tidak melapaskan diri dari penderitaan dan tidak mengambil hikmak dan pelajaran yang didapat dari penderitaan yang dialami.

Penderitaan juga dapat "menular" dari seseorang kepada orang lain. Misal empati dari sanak-saudara untuk membantu melepaskan penderitaan. Atau sekedar simpati dari orang lain untuk mengambil pelajaran dan perenungan.

Contoh gamblam penderitaan manusia yang dapat diambil hikmahnya diantaranya tokoh filsafat ekistensialisme Kierkegaard (1813-1855) seorang filsafat asal Denmark yang sebelum menjadi filsafat besar, sejak masa kecil banyak mengalami penderitaan. Penderitaan yang menimpanya, selain melankoli karena ayahnya yang pernah mengutuk Tuhan dan berbuat dosa melakukan hubungan badan sebelum menikah dengan ibunya, juga kematian delapan orang anggota keluarganya, termaksud ibunya, selama dua tahun berturut-turut. Peristiwa ini menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi Soren Kierkegaard, dan ia menafsirkan peristiwa ini sebagai kutukan Tuhan akibat perbuatan ayahnya. Keadaan demikian, sebelum Kierkegaard muncul sebagai filsuf, menyebabkan dia mencari jalan membebaskan diri (kompensasi) dari cengkraman derita dengan jalan mabuk-mabukan. Karena derita yang tak kunjung padam, Kierkegaard mencoba mencari “hubungan” dengan Tuhannya, bersamaan dengan keterbukaan hati ayahnya dari melankoli. Akhirnya ia menemukan dirinya sebagai seorang filsuf eksistensial yang besar.

Penderitaan Nietzsche (1844-1900), seorang filsuf Prusia, dimulai sejak kecil, yaitu sering sakit, lemah, serta kematian ayahnya ketika ia masih kecil. Keadaan ini menyebabkan ia suka menyendiri, membaca dan merenung diantara kesunyian sehingga ia menjadi filsuf besar.

Lain lagi dengan filsuf Rusia yang bernama Berdijev (1874-1948). Sebelum dia menjadi filsuf, ibunya sakit-sakitan. Ia menjadi filsuf juga akibat menyaksikan masyarakatnya yang sangat menderita dan mengalami ketidakadilan.
Sama halnya dengan filsuf Sartre (1905-1980) yang lahir di Paris, Perancis. Sejak kecil fisiknya lemah, sensitif, sehingga dia menjadi cemoohan teman-teman sekolahnya. Penderitaanlah yang menyebabkan ia belajar keras sehingga menjadi filsuf yang besar. Masih banyak contoh lainnya yang menunjukkan bahwa penderitaan tidak selamanya berpengaruh negatif dan merugikan, tetapi dapat merupakan energi pendorong untuk menciptakan manusia-manusia besar.

Contoh lain ialah penderitaan yang menimpa pemimpin besar umat Islam, yang terjadi pada diri Nabi Muhammad. Ayahnya wafat sejak Muhammad dua bulan di dalam kandungan ibunya. Kemudian, pada usia 6 tahun, ibunya wafat. Dari peristiwa ini dapat dibayangkan penderitaan yang menimpa Muhammad, sekaligus menjadi saksi sejarah sebelum ia menjadi pemimpin yang paling berhasil memimpin umatnya.
            
Dalam riwayat hidup Bhuda Gautama yang dipahatkan dalam bentuk relief Candi Borobudur, terlihat adanya penderitbn. Tergambar seorang pangeran (Sidharta) yang meninggalkan istana yang bergelimangan hata, memilih ke hutan untuk menjadi biksu dan makan dengan cara megembara di hutan yang penuh penderitaan.

Riwayat tokoh tokoh besar di Indonesia pun dengan penderitaan. Buya Hamka mengalami penderitaany hebat pada masa kecil, hingga ia hanya mengecap sekolah kelas II. Namun ia mampu menjadi orang besar pada zamanya, berkat perjuangan hidup melawan penderitaan. Contoh lain adalah Bung Hata yang beberapa kali mengalami pembuangan namun pada akhirnya ia dapat menjadi pemimpin bangsanya.
            
Ketika membaca kisah tokoh-tokoh besar tersebut, kita dihadapkan pada jiwa besar, berani karena benar, rasa tangung-jawab, dan sebagainya. Dan tidak ditemui jiwa munafik plin-plan, dengki, iri dan sebagainya.

Di bawah ini adalah beberapa contoh penderitaan yang mungkin sering kita lihat di lingkungan kita:
1.      Pemutusan hak kerja  : Bagi orang yang sudah berkeluarga mungkin penderitaan ini yang paling di takutkan apalagi bagi seorang ayah yang mempunyai kewajiban menafkahi keluarganya,hal ini akan berdampak buruk tidak hanya bagi sang ayah namun juga bagi keluarganya
2.      Kehilangan orang tua : Hubungan kita dengan orang tua merupakan suatu hubungan yang unik. Oleh sebab itu pasangan diharapkan bisa memahami makna kehilangan ini. Misalnya dengan berusaha menggantikan posisinya demi mendukung pasangan. Antara lain dengan cara selalu berada di dekatnya, menjadi pendengar yang baik, dan selalu siap membantunya.
3.    Kemiskinan :  Dalam hal ini mungkin semua orang menderita mengalami kemiskinan.namun miskin disini bukan miskin melarat melainkan hidup pas-pasan.bagi sebagaian orang hidup seperti itu tidak enak namun bagi orang lain mungkin hidup seperti itu lebih baik dari pada berlimpah harta namun anggota keluarga tidak bahagia,semua di atur oleh uang,sibuk dengan tugas masing”,tidak ada komunikasi.hal itu di buktikan dengan adanya kata-kata ” makan ga makan yang penting kumpul”.
4.      Bencana   :  Tidak ada yang dapat menghindari sebuah bencana yang diberikan oleh Allah SWT. Bencana yang datang dapat menghilangkan sebagian ataupun  seluruh harta benda yang ada, bahkan dapat mengakibatkan kehilangan anggota keluarga. Trauma yang diakibatkan oleh bencana juga sulit untuk dipulihkan. Hal ini membutuhkan banyak waktu untuk seseorang kembali bangkit dan hidup normal dengan membangun kehidupannya seperti sedia kala.

Penderitaan dan Sebabnya:
1.      Penderitaan yang timbul karena perbuatan buruk manusia.
2.      Penderitaan yang timbul karena penyakit, siksaan / azab Tuhan.

1.      Salah satu bencana alam yang terjadi di Indonesia.
            Salah satu bencana alam yang terjadi di Indonesia sebagai contohnya, yaitu erupsi gunung berapi. Indonesia merupakan negara dengan jumlah gunung berapi aktif terbanyak di dunia, mengapa demikian? Karena letak geografis Indonesia yang berada di jalur Ring Of Fire. Apa itu Ring Of Fire? Cincin Api Pasifik atau Lingkaran Api Pasifik (bahasa Inggris: Ring of Fire) adalah daerah yang sering mengalami gempa bumi dan letusan gunung berapi yang mengelilingi cekungan Samudra Pasifik. Daerah ini berbentuk seperti tapal kuda dan mencakup wilayah sepanjang 40.000 km. Daerah ini juga sering disebut sebagai sabuk gempa Pasifik. Sekitar 90% dari gempa bumi yang terjadi dan 81% dari gempa bumi terbesar terjadi di sepanjang Cincin Api ini. Daerah gempa berikutnya (5–6% dari seluruh gempa dan 17% dari gempa terbesar) adalah sabuk Alpide yang membentang dari Jawa ke Sumatra, Himalaya, Mediterania hingga ke Atlantika.
Penyebab erupsi gunung berapi

2.      Penyebab bencana erupsi gunung berapi.
Gunung meletus, terjadi akibat endapan magma di dalam perut bumi yang didorong keluar oleh gas yang bertekanan tinggi. Dari letusan-letusan seperti inilah gunung berapi terbentuk. Letusannya yang membawa abu dan batu menyembur dengan keras sejauh radius 18 km atau lebih, sedang lavanya bisa membanjiri daerah sejauh radius 90 km. Letusan gunung berapi bisa menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang besar sampai ribuan kilometer jauhnya dan bahkan bisa mempengaruhi putaran iklim di bumi ini. Magma adalah cairan pijar yang terdapat di dalam lapisan bumi dengan suhu yang sangat tinggi, yakni diperkirakan lebih dari 1.000 °C. Cairan magma yang keluar dari dalam bumi disebut lava. Suhu lava yang dikeluarkan bisa mencapai 700-1.200 °C.

3.      Bagaimana cara menyikapai bencana dan penderitaan.
Didunia ini manusia dan penderitaan tidak bisa terpisahkan, karena setiap individu/manusia pasti pernah mengalami yang namanya penderitaan. Oleh karena itu kita sebagai manusia yang bertakwa dan beriman harus menyikapi penderitaan tersebut dengan positif thinking,  sebagai cobaan dari Tuhan YME. Serta dalam menghadapi semua ini kita harus mengikhlaskan apa yang sudah terjadi, karena semua sudah menjadi suratan takdir setiap manusia. Adapun cara lain untuk menyikapi suatu bencana, yaitu kita harus sabar dan tenang, lebih mendekatkan diri kepada Tuhan YME, dan berserah diri atas musibah yang telah kita alami.

            4.      Solusi menghindari bencana dan penderitaan.
Pada dasarnya suatu bencana dan penderitaan tidak dapat kita hindari, karena hal-hal tersebut sudah diatur dalam suratan takdir manusia. Namun dalam konteks lain ada usaha-usaha yang bisa dilakukan manusia untuk menghindari terjadinya bencana. Karena dalam bencana alam ada yang disebabkan oleh manusia itu sendiri dan ada yang secara alamiah bencana tersebut akan terjadi. Jika bencana alam itu disebabkan oleh manusia, maka solusi yang dapat mencegah bencana alam tersebut adalah dengan mengubah prilaku manusia itu sendiri, contohnya mayoritas masyarakat membuang sampah sembarang atau membuang sampah ke aliran sungai, dampak yang terjadi oleh prilaku tersebut adalah bencana alam banjir.  Lalu apabila bencana alam yang secara alamiah akan terjadi, kita tidak mungkin mencegahnya karena mustahil hal tersebut terjadi. Solusi untuk ini, yaitu dengan cara selalu waspada terhadap gejala alam yang terjadi disekitar kita, hal itu dapat memberikan peringatan dini kepada masyarakat akan adanya bencana alam yang akan datang. Serta meminimalisir korban jiwa yang timbul akibat bencana alam tersebut.

            5.      Sikap saya mengenai bencana dan penderitaan.
Bencana alam sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban manusia, penderitaan, kerugian, kerusakan sarana dan prasarana, lingkungan, dan ekosistemnya serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat. Penanggulangan Bencana Alam yang dilakukan saat ini masih menyimpan beberapa masalah antara lain sebagai berikut:
• Kelambatan dalam mengantisipasi tanggap darurat bencana;
• Kurangnya koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan dalam pemulihan pasca bencana;
• Kerangka kerja kelembagaan lebih fokus pada pelaksanaan tanggap darurat bencana dibanding pemulihan pasca bencana serta pendanaan yang lebih ditekankan pada tanggap darurat bencana.
• Pemahaman atas pengurangan resiko bencana juga masih terlihat jelas akan kurangnya pemahaman dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana dan resiko bencana.
• Lemahnya kinerja kelembagaan dalam pelaksanaan pengurangan resiko bencana, kurangnya perencanaan dan pelaksanaan dalam pengurangan resiko bencana serta kurang terpadunya rencana penataan ruang dengan pengurangan resiko bencana.
• Ketidak pahaman masyarakat dalam memberikan bantuan terhadap para korban, mengakibatkan masyarakat yang menjadi korban bencana alam sangat bergantung pada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah.
• Belum terpenuhinya pelayanan standar minimum yang disyaratkan oleh piagam kemanusia terkait dengan pemberian bantuan terhadap korban bencana, sehingga sering ditemui korban bencana terkesan tidak dipenuhi akan haknya terhadap kehidupan yang bermartabat.
 

Sabtu, 22 November 2014

Manusia Dan Keindahan Alam



Manusia Dan Keindahan

Keindahan
Keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Benda yang mempunyai sifat indah ialah segala hasil seni, (meskipun tidak semua hasil seni indah, pemandangari alam (pantai, pegunungan, danau, bunga-bunga di lereng gunung), manusia (wajah, mata, bibir, hidung, rambut, kaki, tubuh), rumah (halaman, perabot rumah tangga dan sebagainya), suara, warna dan sebagainya. Keindahan adalah identik dengan kebenaran.
Menurut The Liang Gie dalam bukunya “Garis Besar Estetik” (Filsafat Keindahan) dalam bahasa Inggris keindahan itu diterjemahkan dengan kata “beautiful”, Perancis “beau”, Italia dan Spanyol “bello”, kata-kata itu beraasal dari bahasa Latin “bellum”. Akar katanya adalah ”bonum” yang berarti kebaikan kemudian mempunyai bentuk pengecilan menjadi’ ”bonellum” dan terakhir dipendekkan sehingga ditulis “bellum”.
Manusia setiap waktu memperindah diri, pakaian, rumah, kendaraan dan sebagainya agar segalanya tampak mempesona dan menyenangkan bagi yang melihatnya. Semua ini menunjukkan betapa manusia sangat gandrung dan mencintai keindahan. Seolah-olah keindahan termasuk konsumsi vital bagi indera manusia. Tampaknya kerelaan orang mengeluarkan dana yang relatif banyak untuk keindahan dan menguras tenaga serta harta untuk menikmatinya, seperti bertamasya ke tempat yang jauh bahkan berbahaya, hal ini semakin mengesankan betapa besar fungsi dan arti keindahan bagi seseorang. Agaknya semakin tinggi pengetahuan, kian besar perhatian dan minat untuk menghargai keindahan dan juga semakin selektif untuk menilai dan apa yang harus dikeluarkan untuk menghargainya, dan ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi orang yang dapat menghayati keindahan.


Keindahan sebagai suatu kualitas abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah

Menurut cakupannya orang harus membedakan keindahan sebagai suatu kualitas  abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah. Untuk pembedaan itu dalam bahasa Inggris sering dipergunakan istilah “beauty” (keindahan) dan “the beautiful” (benda atau hal indah). Dalam pembatasan filsafat, kedua pengertian ini kadang-kaang dicampuradukkan saja.

Keindahan seluas-luasnya

Menurut luasnya pengertian keindahan dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Keindahan dalam arti luas.
Selanjutnya The Liang Gie menjelaskan.bahwa keindahan dalam arti luas mengandung pengertian ide kebaikan. Misalnya Plato menyebut watak yang indah dan hukum yang indah, sedangkan Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan.
Jadi pengertian yang seluas-Iuasnya meliputi :
• keindahan seni
• keindahan alam
• keindahan moral
• keindahan intelektual.

2. Keindahan dalam arti estetik murni
Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetik seorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang diserapnya.

3. Keindahan dalam arti terbatas dalam hubungannya dengan penglihatan
Keindahan dalam arti yang terbatas, mempunyai arti yang lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang dapat diserap dengan penglihatan, yakni berupa keindahan bentuk dan warna. keindahan tersusun dari berbagai keselarasan dan kebalikan dari garis, warna, bentuk, nada, dan kata-kata. Ada pula yang berpendapat bahwa keindahan adalah suatu kumpulan hubungan-hubungan yang selaras dalam suatu benda dan di antara benda itu dengan si pengarnat.



Sedangkan keindahan alam, yaitu keindahan yang diciptakan oleh Allah SWT di dunia ini untuk kita syukuri dan kita jelajahi untuk memanjakan mata akan keindahan alam semesta ini. Kindahan alam Allah ciptakan agar kita selalu mengingat akan kebesaran Allah SWT.
Jadi, manusia dan keindahan tidak akan terpisahkan, karena manusia selalu haus akan keindahan, terutama keindahan alam di dunia ini yang belum pernah mereka kunjungi.