Selasa, 12 Mei 2015

Arah Pandang, Fungsi, Tujuan, serta Implementasi Wawasan Nusantara

I. Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi
geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis,
maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun
aspek sosial.
2. Keluar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional
harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas Wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat indonesia, yang mengutamakan kepentingan nasional dibandingkan kepentingan individu, kelompok maupun golongan. nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan, demi tercapainya tujuan nasionaltersebut, makin terpancarnya tentang pemahaman dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa indonesia.
Tujuan Wawasan nusantara dalam TAP MPR 1983 adalah konsepsi untuk mencapai tujuan pembangunan nasional :
– Kesatuan Politik
– Kesatuan Ekonomi
– Kesatuan Sosial Budaya
– Kesatuan Pertahanan Keamanan
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
dewasa ini kita menyaksikan kehidupan individu dalam memerangi keterbelakangan , kemiskinan, kesenjangan sosial , korupsi , kolusi dan dalam menguasai IPTEK , meningkatkan kualitas SDM dan menjaga persatuan bangsa dan negara. di dalam perjuangan non fisik, kesadaran akan bela negara mengalami banyak kemunduran, hal ini terjadi karena kurangnya rasa persatuan dan kesatuan warga negara dan adanya beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari wilayah indonesia.
dari uraian diatas tampak jelas , jika terjadi penurunan yang sangat drastis akan sadarnya tentang pentingnya persatuan , kesatuan dan bela negara. anak-anak bangsa masih banyak yang memenringkan kepentingkan individu maupun golongan. dan menyampingkan kepentingan nasional. ini yang menjadi tantangan terberat bagi wawasan nusantara.
Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi
geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis,
maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun
aspek sosial.
2. Keluar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional
harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam
Asas Wawasan Nusantara.
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan)
terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas Wasantara terdiri
dari :
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

II. Kedudukan dan Fungsi Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara)
UUD 1945 (Konstitusi negara)
Wasantara (Visi bangsa)
Landasan Idiil
Landasan Konstitusional
Landasan Visional
– Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) = Landasan
Konsepsional
– GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) = Landasan
Operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara
di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam
kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUd 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.


III.  Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara dengan adanya Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. 
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
Untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.  Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
 

Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
  1. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan    negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
  2. Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
  3. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
  4. Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI. 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Sumber:
https://jordyayal.wordpress.com/2012/07/27/arah-pandangan-wawasan-nusantara/ 
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara#Implementasi 
id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

Senin, 20 April 2015

Pengertian, Filosofi, dan Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional

Pengertian Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional
Menurut Prof. Dr. Wan Usman bahwa pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepuluan dengan semua aspek kehidupan yang bervariasi.
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan Kel. Kerja Lembaga Pertahanan Nasional tahun 1999, bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang bervariasi dan memiliki nilai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memperoleh tujuan nasional.
Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan Negara, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesai terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional.



Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
  1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut:
  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Sila Persatuan Indonesia
  4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan.
  5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  6. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang di dalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijakan politik negara tersebut.
Kondisi obyektif geografi Nusantara, yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik yang berbeda dari negara lain. Wilayah Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
  1. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial di antara anggotanya.
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda. Bahkan perbedaan ciri alamiah antara pulau yang satu dengan lainnya bisa sangat besar sehingga perbedaan karakter masyarakatnya sangat mencolok. Di samping perbedaan yang berkaitan dengan ruang hidup, masyarakat Indonesia juga memiliki perbedaan dalam hal ras dan etnik.
  1. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya. Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada di wilayah Nusantara melalui kedautan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Kedua kerajaan tersebut bertujuan mewujudkan kesatuan wilayah. Meskipun saat itu belum timbul adanya rasa kebangsaan, namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah sebagai negara modern, seperti rumusan falsafah negara belum jelas dan konsepsi cara pandang belum ada. Yang ada adalah slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular : Bhineka Tunggal Ika Tanhana Dharma Mangrva. Untuk selanjutnya Bhineka Tunggal Ika diangkat oleh Bangsa Indonesia sebagai sesanti dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Implementasi Wawasan Nusantara.
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional.
  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik.

Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.


  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.

3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan.

Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya.
Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.

d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia.

Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara.

  1. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.

  1. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.

  1. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.

  1. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.

  1. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.

  1. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.

Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.


  • Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1)      Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3)      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.

Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.

4) Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan. (Dikutip dari berbagai sumber).


  • Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

  • Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan social
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.


  • Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Sumber:
http://www.apapengertianahli.com/2014/10/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara.html#_
https://hendikam.wordpress.com/2014/04/14/pengertian-latar-belakang-filosofis-dan-implementasi-wawasan-nusantara/
https://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/04/13/wawasan-nusantara-latar-belakang-filosofis-pengertian-dan-implementasi-dalam-kehidupan-sehari-hari/

Selasa, 24 Maret 2015

Hak Asasi Manusia

Pengertian HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sifat HAM adalah universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan bangsa (etnis). HAM harus ditegakkan demi menjamin martabat manusia seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

 Hak Asasi Manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus Hak Asasi Manusia sebagai berikut :
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Dibawah ini ada pengertian HAM menurut para ahli diantaranya, yaitu:
1. John Locke
Menurut John Locke, hak adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang alami. Artinya, hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sifatnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga besifat suci.
2. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak individu yang berasal dari kebutuhan dan kemampuan manusia.
3. C. de Rover
Hak asasi manusia adalah hak hukum setiap orang sebagai manusia. Hak-hak universal dan tersedia untuk semua orang, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Hak-hak tersebut dapat dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihilangkan. Hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak ini adalah sah.
Hak asasi manusia yang dilindungi oleh Konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
4. Austin Ranney-
Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang jelas dalam konstitusi dan dijamin oleh pemerintah pelaksanaanya.
5. A.J.M. Milne
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua manusia di setiap waktu dan di semua tempat karena keutamaan keberadaan manusia.
6. Franz Magnis- Suseno
Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia tidak seperti yang diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif, tetapi dengan martabat sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia adalah manusia.
7. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi gagasan hak asasi manusia sebagai hak asasi manusia yang telah diperoleh dan dilakukan bersamaan dengan lahirnya atau kehadiran di masyarakat.
8. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji adalah hak asasi manusia hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa bahwa alam tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang tampaknya menjadi daerah kudus.

  Paradigma hukum liberal berpendapat bahwa sistem hukum meletakan titik tekan aturan hukum mereka pada kebebasan individu-individu daripada menekankan terciptanya sebuah kebenaran dan keadilan. Pendapat ini mengindikasikan bahwa tidak ada kebenaran atau keadilan tunggal didalam konteks hukum internasional. Hal ini dikarenakan hukum internasional ada karena ada negara dan aktor-aktor non negara yang menjadi subjek hukum internasional. Padahal didalam kenyataanya, negara-negara tersebut mempunyai konsep-konsep tentang kebenaran dan keadilan masing-masing berdasarkan eksistensi moralitas setempat.
Oleh karena itu, hukum sebagai kekuasaan harus menampatkan dirinya sebagai sebuah entitas yang netral antara prinsip-prinsip umum yang memberikan kebebasan kepada individu-individu untuk memilih dan memperbaiki pilihan-pilihan mereka sendiri sebagai senyata-nyatanya hak. Mark Weber berpendapat bahwa kekuasaan adalah sesuatu yang mungkin terjadi ketika seorang pelaku, yang didalam hal ini adalah ‘hukum’ didalam sebuah hubungan sosial, dapat melakukan semua yang dia inginkan. …. Artinya, sebuah produk perundang-undangan bisa menjadi kenyataan ketika ada dukungan dari individu-individu sebagai pelaku hukum. Ketika tidak ada dukungan didalam realitas sosial, maka sebuah produk perundang-undangan atau norma-norma sosial tidak bisa menjadi kenyataan. Hukum ada karena ada sebuah tindakan untuk melaksanakan hukum tersebut.

Hukum adalah sebuah instrumen sosial yang berfungsi untuk mengontrol masyarakat dan menjadi sebuah institusi sosial didalam semua situasi berdasarkan nilai-nilai sosial yang ada didalam masyarakat. Didalam konteks hukum internasional, sebuah peraturan ditetapkan berdasarkan persetujuan dari negara-negara. Semakin banyak negara yang menandatangi, menyetujui atau meratifikasi sebuah peraturan internasional, maka nilai, moralitas atau norma-norma yang diatur dialamnya juga semakin tinggi. Seperti misalnya, pada Desember 2008, Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik sudah diratifikasi oleh 163 negara termasuk diantaranya negara-negara Islam. Kemudian semua negara juga terikat secara otomatis oleh norma-norma jus cogens yang ada didalam Deklarasi Universal HAM PBB.

Menurut Niklas Luhman, sebuah masyarakat berarti adanya sebuah sistem yang konkrit meskipun sistem tersebut berada didalam sebuah kompleksitas yang tinggi, bersifat nyata karena adanya sebuah komunikasi yang terus menerus dan sistem tersebut bisa diamati secara empiris. Hukum internasional ada karena adanya lembaga-lembaga internasional dan subjek-subjek hukum internasional lainnya yang mendukung keberadaan hukum internasional secara konkrit. Lembaga-lembaga tersebut kemudian membuat peraturan hukum sebagai sebuah media komunikasi antar negara-negara anggotanya. Didalam konteks hukum internasional, aturan hukum tentang hak asasi manusia seperti yang telah diatur didalam instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional menjadi media yang digunakan untuk mengatur perilaku negara-negara berkenaan dengan kewajiban mereka untuk menghormati, memastikan dan menjalankan hak asasi manusia didalam jurisdiksi hukumnya.
Diantara instrumen-instrumen hak asasi manusia tersebut, ada yang bersifat mengikat secara otomatis. Hal ini dikarenakan aturan hukum tersebut telah disetujui oleh semua lembaga-lembaga internasional dan negara-negara sebagai hak yang absolute. Ketika terjadi pelanggaran terhadap hak tersebut, komunitas internasional berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB sebagai lembaga internasional tertinggi yang menangani hak asasi manusia bisa melakukan intervensi langsung tanpa persetujuan dari negara yang melanggar. Meskipun pada dasarnya negara tersebut tidak meratifikasi atau menandatangi sebuah peraturan internasional yang mengatur tentang jus cogens tersebut.

Indonesia boleh menggunakan konsep dualisme teori hukum yang mengatur bahwa hukum nasional Indonesia dan hukum internasional adalah dua sumber hukum yang terpisah. Didalam beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah berdasarkan ketentuan hukum internasional berhak menolak semua jenis intervensi asing. Hal ini dikarenakan beberapa instrumen internasional tentang hak asasi manusia seperti Deklarasi HAM dan Delarasi 1981 tidak mengikat Indonesia secara hukum. Akan tetapi, aturan hukum di tingkat domestik sudah seharusnya disesuaikan dengan aturan hukum yang ada di Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik sebagai konsekuensi hukum telah diratifikasinya Kovenan tersebut oleh pemerintah. Ini dikarenakan peratifikasian sebuah Konvensi atau Kovenan seperti Hak Sipil dan Politik bersifat mengikat.
Ketika pemerintah meratifikasi atau menjadi negara anggota lembaga-lembaga internasional, maka Indonesia telah masuk kedalam sebuah sistem yang diatur oleh hukum internasional. Didalam konteks hak sipil dan politik, Indonesia telah menjadi bagian dari masyarakat internasional yang diatur oleh Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu, norma-norma yang ada didalam Kovenan dan instrumen-instrumen hak asasi manusia yang berhubungan dengan Kovenan tersebut adalah ‘power.’ Hal ini dikarenakan norma-norma tersebut adalah komponen-komponen hukum internasional yang fungsi utamanya adalah untuk mengatur masyarakat internasional. Jika ada permasalahan yang berkaitan dengan norma-norma didalam hak asasi manusia, sebuah negara yang telah menjadi bagian dari sistem internasional tersebut dianjurkan menerapkan ketentuan-ketentuan dari hukum internasional untuk menyelesaikannya.

Sangat penting untuk diperhatikan bahwa hukum didalam konteks hak asasi manusia harus memainkan perannya yang netral, menjunjung tinggi asas non diskriminasi, dan berisi keadilan untuk sesama ketika menyelesaikan sebuah permasalahan. Ketiga prinsip hukum diatas sangat diperlukan bagi kelompok-kelompok yang secara politik terpinggirkan karena status dan latar belakang mereka sebagai kelompok yang minoritas dan ‘berbeda secara budaya, ras, bahasa, agama dan tampilan-tampilan fisik maupun psikologis lainnya.’ Alasannya adalah bahwa kelompok-kelompok mayoritas yang mempunyai status sosial lebih tinggi seringkali mempunyai akses yang lebih baik dimuka hukum dan cara-cara penuntutan di pengadilan.

Sudah menjadi fenomena di dunia internasional bahwa mengakui dan melindungi hak-hak yang diatur didalam sebuah kovenan yang diratifikasinya merupakan sebuah tindakan yang tidak mengenakan bagi pemerintah suatu negara. Sayangnya, didalam sistem internasional dimana pemerintah suatu negara adalah sebagai sebuah entitas yang nasional daripada global, permasalahan hak asasi manusia secara definisi juga menjadi permasalahan nasional. Oleh karena itu, internalisasi sebuah norma-norma didalam instrumen internasional sangat penting sehingga tekanan dari luar tidak diperlukan lagi untuk memastikan kepatuhan hukum suatu negara.

Indonesia yang telah menjadi negara anggota Kovenan Hak Sipil dan Politik harus menerapkan semua aturan hukum yang ada didalam Kovenan. Pertama, pemerintah harus menetapkan sebuah peraturan hukum baru yang sesuai dengan aturan hukum di Kovenan. Kedua, harus mengamandemen peraturan hukum yang bertentangan dengan Kovenan. Ketiga, pemerintah Indonesia harus melaporkan semua jenis langkah-langkah pengamanan yang telah diambil untuk tercapainya hak-hak yang diatur didalam Kovenan. Ketiga syarat kepatuhan hukum diatas harus dijalankan semuanya karena menghilangkan satu saja berarti sama halnya dengan melanggar ketentuan yang diatur didalam Kovenan.

Perbedaan antara Hak Asasi Manusia dengan Hak Dasar, yaitu:

  • HAM

Kelebihan:

·         Mutlak

·         Kodrati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)

·         Perlindungan diri

·         Penegakan demokrasi

Intinya hak asasi manusia melindungi hak-hak kodrati.

HAM secara positif dapat menimbulan demokrasi.

Kekurangan:

·         Tak terbatas

·         Kurang ada pedoman

·         Melanggar hak rang lain

·         Lebih mengutamakan hak dariada kewjiban

·         Penyalahgunaan hak

·         Jika tidak konsisten, dapat merugika bangsa sendiri

·         Menganggap hak sama dengan kebebasan.

  • HAK DASAR

Kelebihan:

·         Jelas ketentuannya

·         Memberi pedoman

·         Sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang

·         Ada keputusan hukum

·         Hak milik

·         Menghargai hak orang lain.

Kekurangan:

·         Terbatasnya hak

·         Timbulnya ketimpangan

·         Kadang-kadang kurang efektif

Perbedaan antara HAM dengan Hak Dasar :

HAM berlaku secra universal sedangkan hak dasar tergantug pada Negara berlakunya. setiap Negara berbeda-beda

Berikut dibawah ini ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia:
1. Kasus Trisakti dan Semanggi
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Peristiwa yang terjadi di Trisakti dan Semanggi pada tahun1998 merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar yang terjadi di Indonesia. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah. Demonstrasi kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa Indonesia.
2. Kasus Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993 dan termasuk salah satu kasus HAM yang terberat. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Kasus ini masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
3. Kasus Bom Bali
Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi. Kepanikan sempat melanda di penjuru Indonesia akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
4. Kasus Pembunuhan Munir
Kasus pembunuhan Munir menjadi salah satu Kasus Pelanggaran HAM yang masih belum bisa diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis HAM yang banyak menangani kasus-kasus HAM lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar. Banyak spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh oleh golongan tertentu. Kasus ini masih belum bisa diselesaikan. Bahkan beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas. Kasus Munir akhirnya ditutup beberapa tahun berselang.






 Sumber:
http://pkn-ips.blogspot.com/2014/08/pengertian-dan-ciri-ciri-hak-asasi.html
http://sangkoeno.blogspot.com/2012/10/ciri-khusus-hak-asasi-manusia.html
http://www.dosenpendidikan.com/100-pengertian-hak-asasi-manusia-menurut-para-ahli/
http://feelinbali.blogspot.com/2012/11/perbedaan-ham-dan-hukum-dasar.html
http://wacana.siap.web.id/2014/09/contoh-kasus-pelanggaran-ham-terberat-di-indonesia.html#.VRFg7mcZKQI
http://mas-hanief.blogspot.com/2010/10/hukum-internasional-tentang-hak-asasi.html

Senin, 01 Desember 2014

Manusia Dan Penderitaan




Pengertian Manusia Dan Penderitaan.
 
Penderitaan berasal dari kata dasar derita. Sementara itu kata derita merupakan serapan dari bahasa sansekerta, menyerap kata dhra yang memiliki arti menahan atau menanggun. Jadi dapat diartikan penderitaan merupakan menanggung sesuatu yang tidak meyenakan. Penderitaaan dapat muncul secara lahiriah, batiniah atau lahir-batin. Penderitaan secara lahiriah dapat timbul karena adanya intensitas komkosisi yang mengalami kekurangan atau berlebihan, seperti akibat kekurangan pangan menjadi kelaparan, atau akibat makan terlalu banyak menjadi kekenyangan, tidak dapat dipungkiri keduanya dapat menimbulkan penderitaan. Adapula kondisi alam yang ekstrem, seperti ketika terik matahari membuat kepanasan, atau saat kehujanan membuat kedinginan.

Ada pula penderitaan yang secara lahiriah seperti sakit hati karena dihina, sedih karena kerabat meninggal, putus asa karena tidak lulus ujian. Atau penyesalan karena tidak melakukan yang diharapkan. Sementara yang lahir-batin dapat muncul dikarenakan penderitaan pada sisi yang satu berdampak pada sisi yang lain atau dengan kata lain penderitaan lahiriah memicu penderitaan batiniah atau sebaliknya. Misal akibat kehujanan badan menjadi kedinginan namun tidak ada tempat berteduh akibatnya mendongkol, risau atau menangis. Ada pula karena putus asa tidak lulus ujian menjadi tidak mau makan dan menimbulkan perut sakit.

Intensitas penderitaan bertingkat-tingkat, dari yang terberat hingga ringgan. Persepsi pada setiap orang juga berpengaruh menentukan intensitas penderitaan. Suatu kejadian dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu dianggap penderitaan bagi orang lain. Dalam artian suatu permasalahan sederhana yang dibesar-besarkan akan menjadi penderitaan mendalam apabila disikapi secara reaksioner oleh individu. Ada pula masalah yang sangat urgen disepelekan juga dapat berakibat fatal dan menimbulkan kekacauan kemudian terjadi penderitaan.

Manusia tidak dapat mengatakan setiap situasi masalahnya sama, penderitaanya sama solusinyapun sama. Penderitaan bersifat universal dapat datang kepada siapapun tidak peduli kaya maupun miskin, tua maupun muda. Penderitaan dapat muncul kapanpun dan dimanapun. Semisal saat seminar di siang hari, suasana pengap, ada kipas anginpun masih kipas-kipas membayangkan ruang ber AC, dan pulang tidur merentangkan badan di kasur empuk. Atau makan buah segar dan minum air dingin. Namun pasien rumah sakit di ruang VIP, tidur di kasur empuk ruang ber-AC, banyak buah segar dan air segar di kulkas, merasa tidak betah dan ingin cepat pulang. Ada lagi orang yang tidak mempunyai uang merasa menderita tidak dapat wisata saat liburan, namun ada pula orang yang berpergian membawa uang banyak tanpa bekal hendak liburan ternyata mobil mogok di daerah yang jauh dari permukiman, dan saat makan siang tiba, rasa lapar mulai muncur, ternyata uang tidak dapat menolong dari penderitaan karena tidak ada barang yang bisa di beli, terlebih muncul rasa gengsi atau keegoisan penumpang lain menambah penderitaan.

Penderitaan merupakan realita kehidupan manusia di dunia yang tidak dapat dielakan. Orang yang bahagia juga harus siap menghadapi tantangan hidup bila tidak yang muncul penderitaan. Dan orang yang menghadapi cobaan yang bertubi-tubi harus berpengharapan baik akan mendapatkan kebahagian. Karena penderitaan dapat menjadi energi untuk bangkit berjuang mendapatkan kebahagian yang lalu maupun yang akan datang.

Akibat penderitaan yang bermacam-macam manusia dapat mengambil hikmah dari suatu penderitaan yang dialami namun adapula akibat penderitaan menyebabkan kegelapan dalam kehidupan.

Sehingga penderitaan merupakan hal yang bermanfaat apabila manusia dapat mengambil hikmah dari penderitaan yang dialami. Adapun orang yang berlarut-larut dalam penderitaan adalah orang yang rugi karena tidak melapaskan diri dari penderitaan dan tidak mengambil hikmak dan pelajaran yang didapat dari penderitaan yang dialami.

Penderitaan juga dapat "menular" dari seseorang kepada orang lain. Misal empati dari sanak-saudara untuk membantu melepaskan penderitaan. Atau sekedar simpati dari orang lain untuk mengambil pelajaran dan perenungan.

Contoh gamblam penderitaan manusia yang dapat diambil hikmahnya diantaranya tokoh filsafat ekistensialisme Kierkegaard (1813-1855) seorang filsafat asal Denmark yang sebelum menjadi filsafat besar, sejak masa kecil banyak mengalami penderitaan. Penderitaan yang menimpanya, selain melankoli karena ayahnya yang pernah mengutuk Tuhan dan berbuat dosa melakukan hubungan badan sebelum menikah dengan ibunya, juga kematian delapan orang anggota keluarganya, termaksud ibunya, selama dua tahun berturut-turut. Peristiwa ini menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi Soren Kierkegaard, dan ia menafsirkan peristiwa ini sebagai kutukan Tuhan akibat perbuatan ayahnya. Keadaan demikian, sebelum Kierkegaard muncul sebagai filsuf, menyebabkan dia mencari jalan membebaskan diri (kompensasi) dari cengkraman derita dengan jalan mabuk-mabukan. Karena derita yang tak kunjung padam, Kierkegaard mencoba mencari “hubungan” dengan Tuhannya, bersamaan dengan keterbukaan hati ayahnya dari melankoli. Akhirnya ia menemukan dirinya sebagai seorang filsuf eksistensial yang besar.

Penderitaan Nietzsche (1844-1900), seorang filsuf Prusia, dimulai sejak kecil, yaitu sering sakit, lemah, serta kematian ayahnya ketika ia masih kecil. Keadaan ini menyebabkan ia suka menyendiri, membaca dan merenung diantara kesunyian sehingga ia menjadi filsuf besar.

Lain lagi dengan filsuf Rusia yang bernama Berdijev (1874-1948). Sebelum dia menjadi filsuf, ibunya sakit-sakitan. Ia menjadi filsuf juga akibat menyaksikan masyarakatnya yang sangat menderita dan mengalami ketidakadilan.
Sama halnya dengan filsuf Sartre (1905-1980) yang lahir di Paris, Perancis. Sejak kecil fisiknya lemah, sensitif, sehingga dia menjadi cemoohan teman-teman sekolahnya. Penderitaanlah yang menyebabkan ia belajar keras sehingga menjadi filsuf yang besar. Masih banyak contoh lainnya yang menunjukkan bahwa penderitaan tidak selamanya berpengaruh negatif dan merugikan, tetapi dapat merupakan energi pendorong untuk menciptakan manusia-manusia besar.

Contoh lain ialah penderitaan yang menimpa pemimpin besar umat Islam, yang terjadi pada diri Nabi Muhammad. Ayahnya wafat sejak Muhammad dua bulan di dalam kandungan ibunya. Kemudian, pada usia 6 tahun, ibunya wafat. Dari peristiwa ini dapat dibayangkan penderitaan yang menimpa Muhammad, sekaligus menjadi saksi sejarah sebelum ia menjadi pemimpin yang paling berhasil memimpin umatnya.
            
Dalam riwayat hidup Bhuda Gautama yang dipahatkan dalam bentuk relief Candi Borobudur, terlihat adanya penderitbn. Tergambar seorang pangeran (Sidharta) yang meninggalkan istana yang bergelimangan hata, memilih ke hutan untuk menjadi biksu dan makan dengan cara megembara di hutan yang penuh penderitaan.

Riwayat tokoh tokoh besar di Indonesia pun dengan penderitaan. Buya Hamka mengalami penderitaany hebat pada masa kecil, hingga ia hanya mengecap sekolah kelas II. Namun ia mampu menjadi orang besar pada zamanya, berkat perjuangan hidup melawan penderitaan. Contoh lain adalah Bung Hata yang beberapa kali mengalami pembuangan namun pada akhirnya ia dapat menjadi pemimpin bangsanya.
            
Ketika membaca kisah tokoh-tokoh besar tersebut, kita dihadapkan pada jiwa besar, berani karena benar, rasa tangung-jawab, dan sebagainya. Dan tidak ditemui jiwa munafik plin-plan, dengki, iri dan sebagainya.

Di bawah ini adalah beberapa contoh penderitaan yang mungkin sering kita lihat di lingkungan kita:
1.      Pemutusan hak kerja  : Bagi orang yang sudah berkeluarga mungkin penderitaan ini yang paling di takutkan apalagi bagi seorang ayah yang mempunyai kewajiban menafkahi keluarganya,hal ini akan berdampak buruk tidak hanya bagi sang ayah namun juga bagi keluarganya
2.      Kehilangan orang tua : Hubungan kita dengan orang tua merupakan suatu hubungan yang unik. Oleh sebab itu pasangan diharapkan bisa memahami makna kehilangan ini. Misalnya dengan berusaha menggantikan posisinya demi mendukung pasangan. Antara lain dengan cara selalu berada di dekatnya, menjadi pendengar yang baik, dan selalu siap membantunya.
3.    Kemiskinan :  Dalam hal ini mungkin semua orang menderita mengalami kemiskinan.namun miskin disini bukan miskin melarat melainkan hidup pas-pasan.bagi sebagaian orang hidup seperti itu tidak enak namun bagi orang lain mungkin hidup seperti itu lebih baik dari pada berlimpah harta namun anggota keluarga tidak bahagia,semua di atur oleh uang,sibuk dengan tugas masing”,tidak ada komunikasi.hal itu di buktikan dengan adanya kata-kata ” makan ga makan yang penting kumpul”.
4.      Bencana   :  Tidak ada yang dapat menghindari sebuah bencana yang diberikan oleh Allah SWT. Bencana yang datang dapat menghilangkan sebagian ataupun  seluruh harta benda yang ada, bahkan dapat mengakibatkan kehilangan anggota keluarga. Trauma yang diakibatkan oleh bencana juga sulit untuk dipulihkan. Hal ini membutuhkan banyak waktu untuk seseorang kembali bangkit dan hidup normal dengan membangun kehidupannya seperti sedia kala.

Penderitaan dan Sebabnya:
1.      Penderitaan yang timbul karena perbuatan buruk manusia.
2.      Penderitaan yang timbul karena penyakit, siksaan / azab Tuhan.

1.      Salah satu bencana alam yang terjadi di Indonesia.
            Salah satu bencana alam yang terjadi di Indonesia sebagai contohnya, yaitu erupsi gunung berapi. Indonesia merupakan negara dengan jumlah gunung berapi aktif terbanyak di dunia, mengapa demikian? Karena letak geografis Indonesia yang berada di jalur Ring Of Fire. Apa itu Ring Of Fire? Cincin Api Pasifik atau Lingkaran Api Pasifik (bahasa Inggris: Ring of Fire) adalah daerah yang sering mengalami gempa bumi dan letusan gunung berapi yang mengelilingi cekungan Samudra Pasifik. Daerah ini berbentuk seperti tapal kuda dan mencakup wilayah sepanjang 40.000 km. Daerah ini juga sering disebut sebagai sabuk gempa Pasifik. Sekitar 90% dari gempa bumi yang terjadi dan 81% dari gempa bumi terbesar terjadi di sepanjang Cincin Api ini. Daerah gempa berikutnya (5–6% dari seluruh gempa dan 17% dari gempa terbesar) adalah sabuk Alpide yang membentang dari Jawa ke Sumatra, Himalaya, Mediterania hingga ke Atlantika.
Penyebab erupsi gunung berapi

2.      Penyebab bencana erupsi gunung berapi.
Gunung meletus, terjadi akibat endapan magma di dalam perut bumi yang didorong keluar oleh gas yang bertekanan tinggi. Dari letusan-letusan seperti inilah gunung berapi terbentuk. Letusannya yang membawa abu dan batu menyembur dengan keras sejauh radius 18 km atau lebih, sedang lavanya bisa membanjiri daerah sejauh radius 90 km. Letusan gunung berapi bisa menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang besar sampai ribuan kilometer jauhnya dan bahkan bisa mempengaruhi putaran iklim di bumi ini. Magma adalah cairan pijar yang terdapat di dalam lapisan bumi dengan suhu yang sangat tinggi, yakni diperkirakan lebih dari 1.000 °C. Cairan magma yang keluar dari dalam bumi disebut lava. Suhu lava yang dikeluarkan bisa mencapai 700-1.200 °C.

3.      Bagaimana cara menyikapai bencana dan penderitaan.
Didunia ini manusia dan penderitaan tidak bisa terpisahkan, karena setiap individu/manusia pasti pernah mengalami yang namanya penderitaan. Oleh karena itu kita sebagai manusia yang bertakwa dan beriman harus menyikapi penderitaan tersebut dengan positif thinking,  sebagai cobaan dari Tuhan YME. Serta dalam menghadapi semua ini kita harus mengikhlaskan apa yang sudah terjadi, karena semua sudah menjadi suratan takdir setiap manusia. Adapun cara lain untuk menyikapi suatu bencana, yaitu kita harus sabar dan tenang, lebih mendekatkan diri kepada Tuhan YME, dan berserah diri atas musibah yang telah kita alami.

            4.      Solusi menghindari bencana dan penderitaan.
Pada dasarnya suatu bencana dan penderitaan tidak dapat kita hindari, karena hal-hal tersebut sudah diatur dalam suratan takdir manusia. Namun dalam konteks lain ada usaha-usaha yang bisa dilakukan manusia untuk menghindari terjadinya bencana. Karena dalam bencana alam ada yang disebabkan oleh manusia itu sendiri dan ada yang secara alamiah bencana tersebut akan terjadi. Jika bencana alam itu disebabkan oleh manusia, maka solusi yang dapat mencegah bencana alam tersebut adalah dengan mengubah prilaku manusia itu sendiri, contohnya mayoritas masyarakat membuang sampah sembarang atau membuang sampah ke aliran sungai, dampak yang terjadi oleh prilaku tersebut adalah bencana alam banjir.  Lalu apabila bencana alam yang secara alamiah akan terjadi, kita tidak mungkin mencegahnya karena mustahil hal tersebut terjadi. Solusi untuk ini, yaitu dengan cara selalu waspada terhadap gejala alam yang terjadi disekitar kita, hal itu dapat memberikan peringatan dini kepada masyarakat akan adanya bencana alam yang akan datang. Serta meminimalisir korban jiwa yang timbul akibat bencana alam tersebut.

            5.      Sikap saya mengenai bencana dan penderitaan.
Bencana alam sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban manusia, penderitaan, kerugian, kerusakan sarana dan prasarana, lingkungan, dan ekosistemnya serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat. Penanggulangan Bencana Alam yang dilakukan saat ini masih menyimpan beberapa masalah antara lain sebagai berikut:
• Kelambatan dalam mengantisipasi tanggap darurat bencana;
• Kurangnya koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan dalam pemulihan pasca bencana;
• Kerangka kerja kelembagaan lebih fokus pada pelaksanaan tanggap darurat bencana dibanding pemulihan pasca bencana serta pendanaan yang lebih ditekankan pada tanggap darurat bencana.
• Pemahaman atas pengurangan resiko bencana juga masih terlihat jelas akan kurangnya pemahaman dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana dan resiko bencana.
• Lemahnya kinerja kelembagaan dalam pelaksanaan pengurangan resiko bencana, kurangnya perencanaan dan pelaksanaan dalam pengurangan resiko bencana serta kurang terpadunya rencana penataan ruang dengan pengurangan resiko bencana.
• Ketidak pahaman masyarakat dalam memberikan bantuan terhadap para korban, mengakibatkan masyarakat yang menjadi korban bencana alam sangat bergantung pada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah.
• Belum terpenuhinya pelayanan standar minimum yang disyaratkan oleh piagam kemanusia terkait dengan pemberian bantuan terhadap korban bencana, sehingga sering ditemui korban bencana terkesan tidak dipenuhi akan haknya terhadap kehidupan yang bermartabat.