Senin, 09 Oktober 2017

Asian Productivity Organization (APO)

Asian Productivity Organization (APO) adalah suatu organisasi antar pemerintahan regional Asia-Pasifik, berdiri tahun 1961 dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas di negara-negara anggota melalui kerjasama yang saling menguntungkan.
Keanggotaan APO terbuka untuk seluruh negara di Asia-Pasifik, sedangkan negara yang berada di luar itu dapat menjadi anggota Asosiasi. Sampai saat ini anggota APO terdiri daari 18 negera yaitu: Bangladesh; Rep. Of China, Fiji, Hongkong, India, Indonesia, Islamic Republic of Iran; Japan; Republic of Korea; Lao Peoples Democratic Republic; Malaysia; Mongolia; Nepal; Pakistan; The Philippines; Singapore; Srilanka; Thailand and Socialist Republic of Vietnam.
Organ tertingi APO adalah Governing Body, yang anggotanya adalah setingkat direktur dari setiap negara anggota. Governing Body inilah yang setiap tahun menetapkan kebijakan, strategi, program, pembiayaan dan pendanaan APO. Governing Body bersidang sekali setahun di Tokyo. Aktifitas sehari-hari dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan secretariat staf. Kantor pusat berada di Jepang.
APO dalam melayani anggota bertidak sebagai catalyst, penasehat regional, dan sebagai clearing house dari informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan produktivitas. Kegiatan yang dilaksanakan APO antara lain: Study Meeting; Seminar; Study Mission; dan melakukan pilot proyek di beberapa negara. Departemen Pertanian dalam setiap kegiatan APO selalu mengikutsertakan wakilnya dalam kegiatan APO. Dalam tahun 2003 Departemen Pertanian disetujui sebagai host dua seminar yaitu:
1.   Seminar on Information and Communication Technology for Improving Agricultural Productivity and Competitiveness. Seminar ini akan diadakan tanggal 8-12 September 2003 di Yogyakarta.
2.   Seminar on Women Role in Agriculture Sector, dijadwalkan pada bulan Oktober 2003, tempat belum ditetapkan.
Setiap negara anggota dibebani sejumlah iuran, yang disebut kontribusi. Kontribusi RI pada APO cukup besar setiap tahunnya. Oleh karena itu telah sepantasnya kita sedapat mungkin dapat memanfaatkan APO untuk sebaik-baiknya. Program APO dalam tahun 2003 yang berkatian dengan bidang pertanian dapat dilihat pada home page APO. Bagi yang berminat, dapat mengisi formulir yang disiapkan APO, dan melalui Biro Kerjasama Luar Negeri akan diteruskan ke Sekretariat APO Tokyo dengan surat pengantar dari Head of NPOs RI. 



Sumber:
http://wahyudisusetyo.blogspot.co.id/2013/05/20-organisasi-dan-metode-asian.html

Sejarah, Peranan, Struktur Organisasi Central Intelligence Agency (CIA)

A. Sejarah 
Central Intelligence Agency  (CIA) merupakan Badan Intelijen Amerika Serikat yang pada mulanya dikenal dengan sebutan Coordinator of Information (CI). Presiden Franklin D Roosevelt mengangkat William J Donovan sebagai ketuanya.  Tahun 1942, CI secara resmi berubah nama menjadi Office of Strategic Service (OSS) dengan tugas pertamanya  mengumpulkan dan menganalisa informasi strategis.
Pasca Perang Dunia ke-2, OSS dibubarkan. Presiden Harry S.Truman kemudian membentuk Central Intelligence Group (CIG). Lembaga ini bertugas melakukan seleksi, menilai informasi serta melaporkan hasil analisis berdasarkan informasi yang telah diolah kepada presiden. Sepanjang CIG menjalankan fungsinya, Presiden Truman merasa tidak puas dengan  kinerja CIG,  bahkan pihak militer dan Federal Bureau of Investigation (FBI) merasa tidak sejalan dengan CIG. Tidak berselang lama, akhirnya Presiden Truman, menandatangani Undang-Undang Keamanan Nasional  tahun 1947 yang menandai secara resmi berdirinya CIA.
Pada tahun 1949, Central  Intelligence Agency Act  disahkan untuk melengkapi Undang-Undang Keamanan Nasional tahun 1947. Undang-undang tersebut memberikan kewajiban kepada CIA untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan intelijen di luar negeri dan mengkorelasikan, mengevaluasi serta menyebarluaskan informasi intelijen yang berpengaruh terhadap keamanan negara. Selain itu, CIA juga melaksanakan tugas dan fungsi lainnya yang berkaitan dengan intelijen sebagaimana diarahkan oleh Nasional Security Council (NSC). Undang-Undang intelijen merupakan otoritas hukum yang memberikan CIA keleluasaan untuk menerapkan prosedur fiskal dan administratif secara rahasia guna melindungi sumber-sumber dan metoda intelijen dari kebocoran.
Memasuki era perang dingin, memunculkan kekuatan penyeimbang AS, CIA diberi wewenang yang sangat luas untuk mengimbangi kekuatan operasional dari badan intelijen Uni Soviet, Komitet Gosudarstvennoy Bezopasnosti (KGB), yang juga merupakan cikal bakal lahirnya badan intelijen Uni Soviet. Sampai saat ini, CIA masih mempunyai pengaruh yang kuat, terbukti selain mempunyai hubungan erat dengan badan-badan intelijen seluruh dunia, CIA juga dilengkapi kewenangan dalam  pemakaian satelit mata-mata milik National Recon Office, alat sadap milik National Security AgencySistem Echelon Pesawat mata-mata milik US Air Force, alat-alat intelijen milik anggota komunitas intelijen (komintel) lainnya, serta diperbolehkan menggunakan pasukan reguler dan pasukan satuan khusus militer AS yang mendukung kegiatan dan operasi CIA.
B. Tugas CIA
CIA merupakan badan independen yang bertanggung jawab menyediakan informasi intelijen bagi keamanan nasional Amerika Serikat. CIA berfungsi menjalankan fungsi siklus intelijen untuk mengumpulkan, menganalisa dan mendistribusikan informasi intelijen kepada pejabat tinggi pemerintah AS. Tugas CIA dilaksanakan dengan memperhatikan berbagai arahan dan pengawasan dari presiden dan NSC. Selain itu, CIA juga melakukan pelaporan secara teratur  dan berkala kepada Direktur Intelijen Nasional. CIA  memberikan briefing yang bersifat substantif kepada Senat Komisi Hubungan Luar Negeri, Komite Luar Negeri Parlemen dan Komisi Angkatan Bersenjata.
Direktur CIA saat ini adalah David H Petraeus, diangkat sejak 6 September 2011 dan merupakan direktur CIA ke-20  yang dipilih oleh Presiden dengan persetujuan Senat. Direktur CIA berfungsi sebagai penasehat utama presiden dan Dewan Keamanan Nasional berkaitan dengan masalah intelijen luar negeri yang berpengaruh terhadap stabilitas keamanan dalam negeri. Disamping itu, Direktur CIA, juga bertanggung jawab dalam pengumpulan intelijen melalui human intelijen, kegiatan rahasia, konter intelijen, liason dengan badan intelijen luar negeri dan program pengumpulan data terbuka bagi kepentingan komunitas intelijen dan pemerintah AS. Tugas sampingan lainnya,  adalah penggunaan alat pendukung bagi kegiatan dan operasi intelijen, mengkorelasikan dan mengevaluasi intelijen yang berhubungan dengan keamanan nasional untuk dijadikan laporan intelijen, menyediakan arahan dan koordinasi dalam pengumpulan intelijen nasional di luar negeri AS, sampai dengan menjalankan fungsi yang berhubungan dengan intelijen keamanan nasional sesuai arahan presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, Direktur CIA dibantu oleh Deputi Direktur CIA, yang saat ini dipegang oleh Michael J. Morell, yang bertugas membantu tugas Direktur CIA dan sewaktu-waktu  jika berhalangan dapat menggantikan jabatan Direktur CIA, seperti sakit, cacat dan lain sebagainya.  Direktur CIA, juga dibantu Deputi Direktur Associate saat ini dijabat oleh V. Sue Bromley. Deputi Direktur Associate, sebelumnya ditangani oleh Direktur Eksekutif,  tugasnya adalah menjalankan kegiatan dan operasional CIA sehari-sehari. Disamping itu, kelengkapan organisasi CIA, ditunjukkan dengan beberapa staff ahli bidang yang bertugas mendukung  tupoksi  Direktur CIA seperti: public affairs, human source, innovation mission, congressional  affairs, legal issue, information management, internal oversight.
CIA memiliki visi kedepan yakni menjadi Satu Badan, Satu Komunitas yang tak tertandingi dalam kemampuan intelijen, berfungsi sebagai satu tim dan sepenuhnya terintegrasi ke dalam komunitas intelijen. Untuk mewujudkan visi tersebut, CIA memiliki visi yakni menjadi baris pertama pertahanan bangsa. CIA berusaha mencapai apa yang orang lain tidak dapat menyelesaikan dan pergi ke tempat dimana orang lain tidak bisa pergi.
Seperti lembaga intelijen pada umumnya, CIA melakukan beberapa tugas pokok dan fungsinya yakni; a). Mengumpulkan informasi yang mengungkapkan rencana, niat dan kemampuan musuh kita dan menyediakan dasar untuk mengambil keputusan dan tindakan; b). Memproduksi analisis tepat waktu yang memberikan wawasan, peringatan dan kesempatan kepada presiden dan pengambil keputusan yang dibebankan untuk melindungi dan memajukan kepentingan Amerika; dan c). Melakukan tindakan rahasia pada arah presiden untuk mendahului ancaman atau mencapai tujuan kebijakan AS.
Dalam Central  Intelligence Agency Act , CIA memiliki tugas umum yang diembankan antara lain sebagai berikut: a). Memberikan saran kepada National Security Council seputar permasalahan yang berkaitan dengan keamanan nasional; b). Mengajukan rekomendasi kepada National Security Council tentang pelaksanaan koordinasi kegiatan intelijen disetiap departemen, badan-badan dan elemen dalam pemerintahan; c). Mengkorelasikan dan mengevaluasi informasi intelijen serta menyediakan cara-cara penyebarannya secara layak; dan melaksanakan tugas-tugas lainnya sebagaimana diarahkan oleh National Security Council dari waktu ke waktu.
C. Struktur Organisasi CIA
Di dalam organisasi CIA terbagi dalam 4  direktorat antara lain :
1). Directorate of Intelligence (DI)
Direktorat ini bertanggung jawab dalam penyediaan dan pendistribusian sumber-sumber analisis intelijen secara menyeluruh terhadap keamanan nasional dan kebijakan luar negeri kepada presiden, kabinet serta pembuat kebijakan AS secara tepat waktu, obyektif dan akurat. DI bertugas membuat laporan, brifingpaper terhadap masalah intelijen luar negeri. Informasi intelijen didapat dari berbagai macam sumber dan metode, termasuk laporan agen, foto satelit, media asing, dan kecanggihan sensor. Direkorat ini merupakan badan pelaksana untuk memenuhi tanggung jawab CIA memproduksi informasi intelijen mutakhir dalam tingkat nasional. Direktur Direktorat Intelijen saat ini adalah Fran P. Moore.
2). Directorate of National Clandestine Service (NCS)
Direktorat NCS bertindak memegang otoritas nasional dalam mengkoordinasikan, melakukan penyesatan, dan evaluasi terhadap operasi klandestin yang dilakukan komunitas intelijen asing. Tugas utama direktorat NCS adalah melakukan pengumpulan informasi intelijen luar negeri secara rahasia termasuk menggunakan Human Source Intelligence yang bertujuan untuk mendukung keamanan nasional dan kepentingan kebijakan luar negeri Amerika Serikat. NCS juga melakukan counterintelligence dan kegiatan khusus lainnya sesuai permintaan user (dalam hal ini Presiden AS). Direktur National Clandestine Service saat ini identitasnya tertutup.
3). Directorate of Science and Technology (DS&T)
Direktorat ini bertugas memberikan dukungan kepada CIA dan komunitas intelijen Amerika dalam melakukan pengumpulan, pemrosesan, dan penggunaan informasi intelijen yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti sumber  yang bersifat pencitraan satelit, human source intelligence, bentuk sinyal dan sumber terbuka serta bentuk data-data intelijen lainnya yang dikumpulkan dengan memanfaatkan peralatan rahasia. Dukungan tersebut meliputi antara lain : penelitian, pengembangan, penyaringan dan pengoperasian kemampuan dan sistem teknikal untuk sumber terbuka dan bentuk-bentuk pencitraan. Direktorat ini juga berfungsi sebagai kantor pelayanan bersama/ Serves as Service of Common Concern, bagi komunitas intelijen di Amerika. Direktur saat ini adalah Glenn A. Gaffney.
4). Directorate of Support
Berfungsi untuk menyediakan dukungan penuh terhadap keberhasilan operasi CIA seperti: komunikasi, fasilitas, manajemen biaya, teknologi informasi, pengobatan, logistik dan pengamanan terhadap personil, fasilitas dan teknologi.
Beberapa pusat kajian yang bertanggung jawab membantu tugas Direktur CIA:
a) The Center for The Study of Intelligence
Berfungsi untuk memelihara bahan maupun dokumentasi sejarah milik CIA dan bertugas mempromosikan intelijen sebagai disiplin ilmu. Saat ini dijabat oleh Peter S. Usowski.
b) The Office of General Council
Berfungsi memberikan nasehat kepada Direktur CIA dalam urusan hukum terkait dengan aturan-aturan yang dibuatnya dan berkedudukan sebagai  penasehat utama bagi CIA.
c) The Office of Inspector Jenderal
Berfungsi mempromosikan prinsip kinerja keuangan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dalam kegiatan managemen CIA dengan melakukan audit secara independen, inspeksi, investigasi, kajian program dan operasi CIA. Inspektorat Jenderal saat ini dijabat oleh David Buckley.
d) The Office of Public Affairs
Berfungsi memberikan nasehat kepada direktur CIA dalam melaksanakan kebijakan publik dan media serta melakukan komunikasi  secara rutin dengan anggota CIA terkait aturan yang telah dibuatnya. The Office of Public Affairs sebagai  ujung tombak CIA dalam melakukan komunikasi kepada media, masyarakat umum maupun terhadap anggota CIA sendiri.

Sumber:
http://alfan.presekal.com/2015/01/09/central-intelligence-agency-cia/

Rabu, 24 Mei 2017

Penyehatan Lingkungan Pertambangan


Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi: (1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar (2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan (3) Pengendalian dampak risiko lingkungan (4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
1. Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan). Disadari
bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum. Terlihat pada grafik 2.97 berikut:
Grafik 2.97
Akses Rumah Tangga Terhadap Air Minum
Tahun 1995 s/d 2006
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.



Sumber :
https://luqm4ntr.wordpress.com/2011/11/25/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan-pertambangan-energi/

Masalah lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan

Pertambangan merupakan suatu industri yang mengolah sumber daya alam dengan memproses bahan tambang untuk menghasilkan berbagai produk akhir yang dibutuhkan umat manusia. Oleh karena itu, bahan tambang merupakan salah satu icon yang sangat dibutuhkan oleh dunia saat ini, dimana dengan berkembangnya zaman bahan tambang merupan kekayaan alam yang nomor satu di Indonesia bahkan dunia sekalipun. Kekayaan alam yang terkandung didalamnya bumi dan air yang biasa disebut dengan bahan-bahan galian, dimana terkandung dalam pasal 33 ayat 3 tahun UUD 1945 yang berbunyi “bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan pembangunan pertambangan dan energi untuk memanfaatkan potensi kekayaan sumber daya alam, mineral dan energi yang dimiliki secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

        Negara Indonesia merupakan salah satu negara pemilik pertambangan terbesar di dunia. Adanya lingkungan pertambangan ini masyarakat Indonesia selalu berlomba-lomba berada di dalamnya, karena pertambangan merupakan perindustrian yang mendunia dan bagi masyarakat Indonesia yang berkecimpung di dunia perindustria pertambangan ini merupakan suatu keberuntungan tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Dimana bahan tambang digolongkan dalam beberapa jenis tambang diantaranya logam, mineral industri, dan mineral energi, dengan demikian nilai harga hasil bahan tambang ini sangatlah pantastik maka dari itu masyarakat khususnya masyarakat Indonesia mempunyai nilai positif dalam hubungannya dengan dunia industri pertambangan. Dunia pertambangan sering dianggap sebagai perusakan alam dan lingkungan, oleh karena itu negara dengan memiliki tambang yang cukup besar seperti Indonesia sudah harus memiliki pedoman standar lingkungan pertambangan.

Pengertian pertambangan

Pertambangan adalah rangkaiaan kegiatan dalam rangka upaya pencarian, pengembangan (pengendalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumu, migas). Ilmu Pertambanganmerupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang meliputi pekerjaan pencarian, penyelidikan, study kelayakan, persiapan penambangan, penambangan, pengolahan dan penjualan mineral-mineral atau batuan yang memiliki arti ekonomis (berharga). Pertambangan bisa juga diartikan sebagai kegiatan, teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan sampai pemasaran.
       

Menurut UU No. 11 tahun 1967 bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital). Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.


a.    Pertambangan Rakyat yaitu usaha pertambangan bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau gotong royong dengan peralatan sederhana untuk mata pencaharian sendiri.


b.    Pertambangan skala kecil yaitu kegiatan usaha pertambangan yang dikelola oleh masyarakat setempat maupun koperasi unit desa(KUD).

c.    Pertambangan tanpa izin (PETI) yaitu pertambangan yang diusahakan tanpa dilindungi izin yang syah seperti pertambangan liar.

        Pekerjaan utama seorang ahli tambang adalah membebaskan dan mengambil mineral-mineral serta batuan yang mempunyai arti ekonomis dari batuan induknya kemudian membawanya kepermukaan bumi untuk dimanfaatkan. Adapun kegiatan-kegiatan dasar penambangan sendiri terdiri dari pembongkaran, pemuatan dan pengangkutan. Untuk melaksanakan tugas utama tersebut dengan sempurna ternyata harus pula melakukan pekerjaan-pekerjaan tambahan atau pendukung antara lain jalan, disposal, stockpile, drainase, jenjang, reklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja begitu juga dengan pemeliharaan.
       
Teknik pertambangan adalah suatu disiplin ilmu keteknikan/rekayasa yang mempelajari tentang bahan galian/sumberdaya mineral, minyak, gas bumi, dan batubara mulai dari penyelidikan umum (propeksi), eksplorasi, penambangan (eksploitasi), pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai ke pemasaran sehingga dapat dimanfaatkan oleh manusia. Kerekayasaan dalam Teknik Pertambangan mencakup perancangan, eksplorasi (menemukan dan menganalisis kelayakan tambang), metode eksploitasi, Teknik Pertambangan (menentukan teknik penggalian, perencanaan dan pengontrolannya) dan pengolahan bahan tambang yang berwawasan lingkungan. Dalam Teknik Pertambangan, pendidikan ditekankan pada kemampuan analisis maupun praktis (terapan) untuk tujuan penelitian maupun aplikasi praktis.
       
Teknik Pertambangan mempunyai 2 (dua) opsi jalur pilihan, yakni Tambang Eksplorasi dan Tambang Umum. Pada tambang eksplorasi, pendidikan yang diberikan bersifat komprehensif dalam segala aspek dari kegiatan eksplorasi penambangan. Sedangkan pada tambang umum, bidang kajian mencakup sebagian aktivitas tahap pra penambangan, yaitu berkaitan dengan pemilihan metode penambangan dan kebutuhan fasilitas atau sarana dan prasarana, design& engineering, developing, serta aktivitas tahap penambangan (pemberaian, pemuatan, pengangkutan dan pengendalian biaya). Keempat komponen aktivitas utama pada jalur tambang umum ditunjang oleh berbagai aktivitas yaitu pemetaan, kestabilan penggalian, perancangan dan rekayasa, pelayanan, energi, perawatan, kesehatan dan keselamatan kerja, ventilasi, pengendalian air dan reklamasi, serta pemahaman geologi, mineralogi, mineral deposit, mineral processing dan marketing.

Tujuan Pertambang
        Dunia industri pertambangan pada dasarnya sangatlah diminati oleh kalangan masyrakat untuk terjun langsung dalam perindustrian pertambangan. Oleh karena itu, lingkungan pertambangan ini mempunyai beberapa tujuan dalam pengembangan sehingga lingkungan pertambangan dikatakan dunia perindustrian yang mendunia. Adapun tujuan dari penelitian lingkungan pertambangan ini ialah
       Untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya kehutanan, pertambangan dan energi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Masalah Lingkungan Dalam Pengembangan Pertambangan/Energi

        Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan:

1)   Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.

2)   Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.

3)   Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.

4)   Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.

5)   Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.

6)   Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.

Rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1.      Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.      Kecelakaan pertambangan.
3.      Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.      Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.

Penyehatan Lingkungan Pertambangan

        Program lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:

a.    Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
b.    Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
c.    Pengendalian dampak risiko lingkungan
d.   Pengembangan wilayah sehat.

        Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll.) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.

Pencemaran dan Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul Karena Aktivitas Pertambangan

Usaha pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan. Contohnya:

a.   Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah     tangga, mobil,  motor, dll
b.    Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c.    Emas digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
d.   Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e.    Masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara,timah,pasir kaca, dll.

Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan yaitu:

1.  Pembukaan lahan secara luas dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.

2.   Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.

3.    Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.

4.    Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.

5.    Pencemaran udara atau polusi udara. Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.



SSumber:
http://alfonsusrock.blogspot.co.id/2015/01/masalah-lingkungan-yang-ditimbulkan.html

Senin, 24 April 2017

Pertumbuhan Penduduk Dan Penyakit Yang Berkaitan Dengan Lingkungan Hidup

Pertumbuhan Penduduk dan Penyakit yang Berkaitan dengan Lingkungan Hidup.

Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk baik pertambahan maupun penurunannya. Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk adalah kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. Kelahiran dan kematian dinamakan faktor alami sedangkan perpindahan penduduk adalah faktor non alami. Migrasi ada dua yaitu migrasi masuk yang artinya menambah jumlah penduduk sedangkan migrasi keluar adalah mengurangi jumlah penduduk. Migrasi itu biasa terjadi karena pada tempat orang itu tinggal kurang ada fasilitas yang memadai. Selain itu juga kebanyakan kurangnya lapangan kerja. Maka dari itu banyak orang yang melakukan migrasi. Karena itulah penduduk tidak akan jauh dengan masalah kesehatan atau penyakit yang melanda penduduk tersebut, dikarenakan lingkungan yang kurang terawat ataupun pemukiman yang kumuh,seperti limbah pabrik,selokan yang tidak terawat yang menyebabkan segala penyakit akan melanda para penghuni wilayah tersebut yang mengakibatkan kematian dan terjadi pengurangan jumlah penduduk. Untuk menjamin kesehatan bagi semua orang di lingkunan yang sehat, perlu jauh lebih banyak dari pada hanya penggunaan teknologi medikal, atau usaha sendiri dalam semua sektor kesehatan. Usaha-usaha secara terintegrasi dari semua sektor, termasuk organisasi organisasi, individu-individu, dan masyarakat, diperlukan untuk pengembangan pembangunan sosio-ekonomi yang berkelanjutan dan manusiawi, menjamin dasar lingkungan hidup dalam menyelesaikan masalah-masalah kesehatan. Seperti semua makhluk hidup, manusia juga bergantung pada lingkungannya untuk memenuhi keperluan-keperluan kesehatan dan kelangsungan hidup. Kesehatanlah yang rugi apabila lingkungan tidak lagi memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia akan makanan, air, sanitasi, dan tempat perlindungan yang cukup dan aman- karena kurangnya sumber-sumber atau distribusi yang tidak merata. Kesehatanlah yang rugi apabila orang-orang menghadapi unsur-unsur lingkungan yang tidak ramah- seperti binatang-binatang mikro, bahan-bahan beracun, musuh bersenjata atau supir-supir yang mabuk. Kesehatan manusia adalah keperluan dasar untuk pembangunan berkelanjutan. Tanpa kesehatan, manusia tidak dapat membangun apa pun, tidak dapat menentang kemiskinan, atau melestarikan lingkungan hidupnya. Sebaliknya, pelestarian lingkungan hidup merupakan hal pokok untuk kesejahteraan manusia dan proses pembangunan. Lingkungan yang sehat menghasilkan masyarakat yang sehat, sebaliknya lingkungan yang tidak sehat menyebabkan banyak penyakit. Kemampuan manusia untuk mengubah atau memoditifikasi kualitas lingkungannya tergantung sekali pada taraf sosial budayanya. Masyarakat yang masih primitif hanya mampu membuka hutan secukupnya untuk memberi perlindungan pada masyarakat. Sebaliknya, masyarakat yang sudah maju sosial budayanya dapat mengubah lingkungan hidup sampai taraf yang irreversible. Prilaku masyarakat ini menentukan gaya hidup tersendiri yang akan menciptakan lingkungan yang sesuai dengan yang diinginkannya mengakibatkan timbulnya penyakit juga sesuai dengan prilakunya tadi. Dengan demikian eratlah hubungan antara kesehatan dengan sumber daya social ekonomi. WHO menyatakan “Kesehatan adalah suatu keadaan sehat yang utuh secara fisik, mental dan social serta bukan hanya merupakan bebas dari penyakit”.Dalam Undang Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok- Pokok Kesehatan. Dalam Bab 1,Pasal 2 dinyatakan bahwa “Kesehatan adalah meliputi kesehatan badan (somatik),rohani (jiwa) dan sosial dan bukan hanya deadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan”. Definisi ini memberi arti yang sangat luas pada kata kesehatan. Keadaan kesehatan lingkungan di Indonesia masih merupakan hal yang perlu mendapaat perhatian, karena menyebabkan status kesehatan masyarakat berubah seperti: Peledakan penduduk, penyediaan air bersih, pengolalaan sampah,pembuangan air limbah penggunaan pestisida, masalah gizi, masalah pemukiman, pelayanan kesehatan, ketersediaan obat, populasi udara, abrasi pantai,penggundulan hutan dan banyak lagi permasalahan yang dapat menimbulkan satu model penyakit. Jumlah penduduk yang sangat besar 19.000 juta harus benar-benar ditangani masalah.pemukiman sangat penting diperhatikan. Pada saat ini pembangunan di sektor perumahan sangat berkembang, karena kebutuhan yang utama bagi masyarakat. Perumahan juga harus memenuhi syarat bagi kesehatan baik ditinjau dari segi bangungan, drainase, pengadaan air bersih, pentagonal sampah domestik uang dapat menimbulkan penyakit infeksi dan ventilasi untuk pembangunan asap dapur. Indonesia saat ini mengalami transisi dapat terlihat dari perombakan struktur ekonomi menuju ekonomi industri, pertambahan jumlah penduduk, urbanisasi yang meningkatkan jumlahnya, maka berubahlah beberapa indikator kesehatan seperti penurunan angka kematian ibu, meningkatnya angka harapan hidup (63 tahun) dan status gizi. Jumlah penduduk terus bertambah, cara bercocok tanam tradisional tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Dengan kemampuan daya pikir manusia, maka manusia mulai menemukan mesin-mesin yang dapat bekerja lebih cepat dan efisiensi dari tenaga manusia.


Sumber:
http://ekofitriyanto.wordpress.com/2011/11/15/pertumbuhan-penduduk- dan-penyakit- yang-
berkaitan-dengan- lingkungan/
http://next-timexxxx.blogspot.com/2010/08/pertumbuhan- penduduk-dan- penyakit-yang.html
http://xeroctxentral.blogspot.co.id/2011/12/pertumbuhan-penduduk- dan-penyakit- yang.html