Jumat, 20 November 2015

Status Kewarganegaraan Anak Ketika Mengalami Perceraian Antara Kedua Orang Tuanya Yang Berasal Dari Negara Yang Berbeda



Pengertian Pernikahan
Menurut Ahmad Ashar Bashir, Pernikahan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah.
Menurut Mahmud Yunus, Pengertian Pernikahan ialah akad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat. Dalam hal ini, aqad adalah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dan kabul dari calon suami atau wakilnya.
Menurut Sulaiman Rasyid, Pengertian Pernikahan merupakan akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban seta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.
Menurut Abdullah Sidiq, Penikahan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan yang hidup bersama (bersetubuh) dan yang tujuannya membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, serta mencegah perzinaan dan menjaga ketentraman jiwa atau batin.
Menurut Soemiyati, Pengertian Pernikahan ialah perjanjian perikatan antara seseorang laki-laki dan seorang wanita. Perjanjian dalam hal ini bukan sembarang perjanjian tapi perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Suci di sini dilihat dari segi keagamaan dari suatu pernikahan.
Pengertian Pernikahan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam Kompilasi Hukum Islam No. 1 Tahun 1991 mengartikan perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqa ghaliidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Dari pengertian pernikahan yang diungkapkan para pakar diatas tidak terdapat pertentangan satu sama lain, karena intinya secara sederhana dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian Pernikahan adalah perjanjian antara calon suami dan calon isteri untuk membolehkan bergaul sebagai suami isteri guna membentuk suatu keluarga.

Landasan Hukum dan Teori-teori yang Mengaturnya
Dalam UU Nomor 62 Tahun 1958, anak yang lahir dari “perkawinan beda negara” hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan dan ditentukan hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Ketentuan dalam UU Nomor 62 Tahun 1958, dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi anak yang lahir dari perkawinan berbeda negara dan diskriminasi hukum terhadap WNI Perempuan. Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan berbeda negara bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing.
Upaya memberikan perlindungan kepada warga Negara Indonesia yang melakukan pernikahan dengan warga asing serta menghilangkan diskriminasi bagi WNI perempuan, lahirlah Undang-undang Kewarganegaraan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006. Undang – undang ini memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hasil pernikahan berbeda negara. Hal ini merupakan ketentuan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan kewarganegaran dari pernikahan berbeda negara.
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, anak yang lahir dari perkawinan seorang Perempuan WNI dengan Pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang Pria WNI dengan Perempuan WNA, diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Kewarganegaraan merupakan salah satu unsur hakiki yang pada umumnya sangatlah penting dan merupakan unsur pokok bagi suatu negara yang menimbulkan hubungan timbal balik serta mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negara, terlebih algi dengan anak yang dilahirkan di Indonesia dari suatu perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Penentuan sistem kewarganegaraan yang dianut di dunia pada umum yaitu kewarganegaraan tunggal berdasarkan suatu asas keturunan (ius sanguinis) atau tempat kelahiran (ius soli). Akan tetapi adakalanya bagi seseorang anak untuk dapat memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride), hal tersebut disebabkan karena untuk mencegah adanya orang yang tanpa kewarganegaraan (apatride).
Penentuan Kewarganegaraan yang dianut di Indonesia menurut Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yaitu :
Kewarganegaraan ganda terbatas yang pada pasal 6 dan 21 menjelaskan bahwa anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak hasil dari suatu perkawinan campuran dikarenakan apabila terdapat suatu perceraian atau putusnya perkawinan karena kematian maka anak tersebut masih memiliki status kewarganegaraan, sehingga orang tuanya tidak perlu lagi memelihara anak asing. Jadi, Undang – undang baru ini lebih memberikan perlindungan, dan status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari “ perkawinan campur” juga jadi lebih jelas.
Prinsip yang termaktub dalam UU Kewarganegaraan tersebut sangat jelas yaitu:
1.      Prinsip persamaan di dalam hukum dan pemerintahan;
2.      Prinsip perlindungan terbaik bagi kepentingan anak;
3.      Prinsip kewarganegaraan ganda terbatas;
4.      Prinsip perlindungan maksimum;
5.      Prinsip non diskriminatif.
Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dari UU Kewarganegaraan, agar anak memperoleh Kewarganegaraan Indonesia adalah bila salah satu dari kedua orang tuanya adalah WNI, dan dengan prinsip perlindungan terbaik bagi kepentingan terbaik anak maka dalam
Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 41 dari UU Kewarganegaraan anak-anak yang telah dilahirkan sebelum UU Kewarganegaraan disahkan dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pendaftaran.
UU Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 41:
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Ketentuan dari Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 41 dari UU Kewarganegaraan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006 (Permen). Persyaratan terhadap permohonan tersebut diatur dalam Pasal 4 Permen.
Permen No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006 Pasal 4 Ayat 2:
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
1.      Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
2.      Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
3.      Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
4.      Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Seharusnya persyaratan dalam Pasal 4 dari Permen ditujukan bagi orang tua yang berwarganegara Indonesia saja, hal ini sesuai dengan UU Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 yakni seorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena salah satu orang tuanya adalah WNI.
Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan berbeda negara adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan berbeda negara hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan berbeda negara. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
Kesimpulan
Pengertin pernikahan menurut salah satu ahli ialah perjanjian perikatan antara seseorang laki-laki dan seorang wanita. Perjanjian dalam hal ini bukan sembarang perjanjian tapi perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Suci di sini dilihat dari segi keagamaan dari suatu pernikahan, tidak terdapat pertentangan satu sama lain, karena intinya secara sederhana dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian Pernikahan adalah perjanjian antara calon suami dan calon isteri untuk membolehkan bergaul sebagai suami isteri guna membentuk suatu keluarga.
Penentuan Kewarganegaraan yang dianut di Indonesia menurut Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah Kewarganegaraan ganda terbatas yang pada pasal 6 dan 21 menjelaskan bahwa anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak hasil dari suatu perkawinan campuran dikarenakan apabila terdapat suatu perceraian atau putusnya perkawinan karena kematian maka anak tersebut masih memiliki status kewarganegaraan, sehingga orang tuanya tidak perlu lagi memelihara anak asing. Jadi, Undang – undang baru ini lebih memberikan perlindungan, dan status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari “ perkawinan campur” juga jadi lebih jelas.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
Kesimpulan dari contoh peristiwa, jika menikah dengan orang luar negeri terlebih lagi dengan orang yang berasal dari negara Jepang, kita bisa mengubah status kewarganegaraan kita demi mempermudah dalam mendapatkan perlindungan hak asasi dan kebebasan. Ketika kita memiliki seorang anak dari hasil pernikahan tersebut maka dia secara resmi berkewarnegaraan Jepang, tetapi disaat kita mengalami perceraian maka kewarnegaraan dari anak tersebut bisa berkewarnegaraan Jepang bila dia lebih memilih bersama ibunya dan juga bisa berpindah kewarnegaraan bila dia memilih bapaknya apabila si bapak dari anak ini mengubah kewarnegaraannya kembali.


Referensi

NEGARA DAN WARGA NEGARA



Pengertian Negara
Secara terminologi negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Jadi pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada dasarnya dimilikmi oleh suatu negara yang berdaulat. Yang memilki masyarakat (rakyat), wilayah/batas teritorial dan memiliki sebuah pemerintahan yang  berdaulat. Jadi pada dasarnya negara itu di identik dengan hak dan wewenang.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
 1.      Menurut Aristoteles adalah suatu bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
 2.      Menurut Mac Iver adalah suatu penarikan atau persembatanan yang ditindaki melalui hukum yang mesti direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau teritorial mempertegak adanya syarat atau aturan agar tercipta ketertiban sosial.
3.      Menurut Logeman adalah suatu organisasi berbasis masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan mengurusi masyarakat tertentu.
4.      Menurut Ibnu khaldun adalah suatu masyarakat yang memiliki wazi’ dan mulk yang berarti kewibawaan dan kekuasaan.
5.      Menurut Max Weber adalah sebuah masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
Tujuan negara
Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok tari. Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya.
    a.       Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
     b.      Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
    c.       Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
     d.      Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
     e.       Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum.
Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia seperti tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum,
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Fungsi Negara
Setiap negara selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang harus dipahami oleh setiap warga negaranya. Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga negaranya.
Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fung-si-fungsi sebagai berikut:
 a.       Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
 b.      Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
 c.       Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
 d.      Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.
Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi mempertahankan negara, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk memperta-hankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.

Pengertian Warga negara
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

WARGA NEGARA INDONESIA

Warga Negara Indonesia adalah:
1.      setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6.      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10.  anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12.  anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
1.      Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
2.      Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
1.      Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
2.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
3.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.         telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.        pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.         sehat jasmani dan rohani;
d.        dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.         tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.         jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.        mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
h.        dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
1.      Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
2.      Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
1.      Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
2.      Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
1.      Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
2.      Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3.      Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
4.      Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
1.      Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.      Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
3.      Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
4.      Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a.       memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.      tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c.       dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d.      masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e.       secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f.       secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g.      tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h.      mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i.        bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
1.      Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23  huruf i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kesimpulan
Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Jadi pada dasarnya negara itu di identik dengan hak dan wewenang.
Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya.
Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.