Pengertian Negara
Secara terminologi negara
diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang
memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat. Jadi pengertian ini mengandung nilai konstitutif
yang pada dasarnya dimilikmi oleh suatu negara yang berdaulat. Yang memilki
masyarakat (rakyat), wilayah/batas teritorial dan memiliki sebuah pemerintahan
yang berdaulat. Jadi pada dasarnya negara itu di identik dengan hak dan
wewenang.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
1. Menurut
Aristoteles adalah suatu bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat
mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
2. Menurut
Mac Iver adalah suatu penarikan atau persembatanan yang ditindaki melalui hukum
yang mesti direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk
memaksa dalam satu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau teritorial
mempertegak adanya syarat atau aturan agar tercipta ketertiban sosial.
3. Menurut
Logeman adalah suatu organisasi berbasis masyarakat yang memiliki kekuasaan
untuk mengontrol dan mengurusi masyarakat tertentu.
4. Menurut
Ibnu khaldun adalah suatu masyarakat yang memiliki wazi’ dan mulk yang berarti
kewibawaan dan kekuasaan.
5. Menurut
Max Weber adalah sebuah masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam
kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
Tujuan negara
Setiap negara
dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk
kelompok belajar mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok tari.
Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara,
merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan.
Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan
kebahagian rakyatnya.
a. Keamanan
ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga
negaranya terhadap ancaman dari luar.
b. Pemeliharaan
ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat
yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan
peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula
badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara
dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c. Fungsi
keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian
dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah
disetujui dan telah dianggap patut.
d. Kesejahteraan
(welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e. Kebebasan
(freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu
akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum.
Bagaimana dengan tujuan negara
Indonesia? Tujuan Negara Indonesia seperti tertuang dalam Alinea IV Pembukaan
UUD 1945, yaitu:
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa,
4. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
Setiap negara
selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang harus dipahami oleh setiap
warga negaranya. Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak
dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara
yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka
berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya
roda pemerintahan.
Menurut Robert
Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap
dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan
perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat
sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta
mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua
aktivitas negara yang secara langsung ditujukan pada perbaikan keadaan
kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam
bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga
negaranya.
Sedangkan
menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan
ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat
lain dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya
menyelenggarakan fung-si-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan
penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan
dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
b. Mengusahakan
kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki
bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan
pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau
serangan dari luar.
d. Menegakkan
keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan
penegak hukum dan peradilan.
Untuk
mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi
mempertahankan negara, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran,
serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk
memperta-hankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara
Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak timbul
adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk
menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan hukum.
Pengertian Warga negara
Warga negara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-Undang No. 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
WARGA NEGARA INDONESIA
Warga Negara Indonesia adalah:
1. setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
3. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu warga negara asing;
4. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu Warga Negara Indonesia;
5. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6. anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
9. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10. anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui;
11. anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12. anak yang
dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu
Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13. anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
Pasal 5
1. Anak
Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
(delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
2. Anak
Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah
sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
1. Dalam
hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5
berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya.
2. Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara
tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana
ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
3. Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga
Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
g. mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
h. dan
membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
1. Permohonan
pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
2. Berkas
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada
Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
permohonan diterima.
Pasal 12
1. Permohonan
pewarganegaraan dikenai biaya.
2. Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
1. Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
2. Pengabulan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
3. Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada
pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan.
4. Penolakan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
1. Keputusan
Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku
efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
2. Paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada
pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
3. Dalam
hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon
tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi
hukum.
4. Dalam
hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada
waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang
ditunjuk Menteri.
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya; atau
i. bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun
terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima)
tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap
menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program
pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
1. Warga
Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan
permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan
permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan
paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang
yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kesimpulan
Negara diartikan sebagai
organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita
untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat. Jadi pada dasarnya negara itu di identik dengan hak dan wewenang.
Tujuan negara adalah suatu
sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat
abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara
pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya.
Fungsi negara adalah pelaksanaan
dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Jika
demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan
atau tidaknya roda pemerintahan.
Warga negara adalah orang-orang
yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia
No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar