Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
10 Istilah Yang Sering Digunakan Dalam HAKI
1. Simbol Copyright (©)
Simbol © kepanjangan
dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup
cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat
digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak
cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right),
namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak
hukum. Istilah copyright memiliki simbol “huruf C dalam lingkaran”. Simbol ini
masuk dalam simbol tipe ketiga, yaitu simbol yang telah digunakan secara luas
oleh masyarakat. Untuk mengetahui apa makna hukum yang terkandung dari simbol
copyright tersebut, mari kita tinjau sedikit mengenai hukum copyright.
2. Simbol Registered (®)
Simbol ® merupakan
kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang
menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar
dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
R (Registered /®). Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.
R (Registered /®). Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.
3.
TM (Trademark /
TM)
Untuk merek dagang yang belum terdaftar, yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk memproduksi suatu merek dagang. Contohnya: Logo TM pada image jendela di logo microsoft windows, dan kata “I’m lovin’ it” pada logo McDonald.
Untuk merek dagang yang belum terdaftar, yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk memproduksi suatu merek dagang. Contohnya: Logo TM pada image jendela di logo microsoft windows, dan kata “I’m lovin’ it” pada logo McDonald.
4.
SM (Servicemark
/ SM)
Untuk merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol TM tersebut pada kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van.
Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
Untuk merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol TM tersebut pada kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van.
Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
5.
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
6.
Pemegang Hak
Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
7.
Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
8. Passing off
Merupakan suatu
upaya/tindakan/perbuatan yang mengarah kepada adanya suatu pelanggaran
dalam bidang hak atas kekayaan intelektual, dalam hal ini hukum merek.
Jadi dalam hal tersebut pelanggaran tersebut belumlah terjadi, baru merupakan
usaha-usaha yang mengarah kepada terjadinya pelanggaran;
9. Infringement
Merupakan suatu
tindakan yang termasuk pelanggaran dalam bidang hak atas kekayaan intelektual,
dalam hal ini hukum merek. Jadi dalam hal tersebut, pelanggaran itu telah
terjadi.
10. Invention
Suatu penemuan
sesuatu yang benar-benar baru, artinya hasil kreasi manusia. Benda atau hal
yang ditemui itu benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan
hasil kreasi baru. Misalnya penemuan teori belajar, teori pendidikan, teknik
pembuatan barang dari plastik, mode pakaian, dan sebagainya. Tentu saja
munculnya ide atau kreativitas berdasarkan hasil pengamatan, pengalaman, dari
hal-hal yang sudah ada, tetapi wujud yang ditemukannya benar-benar baru.Contoh Kasus Pelanggaran HAKI
1. Kasus pembajakan CD / Compact Discyang terjadi pada Rhoma Irama. Menurut Merdeka.com , Polrestabes Surabaya telah memeriksa Ketua Soneta Fans Club Indonesia Jawa Timur, Surya Aka dan Ketua Persatuan Artis Musik Melayu dangdut Indonesia (PAMMI) Jawa Timur, Putri Rahayu terkait kasus pembajakan lagu milik Rhoma Irama. Pemeriksaan tersebut adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menjerat tersangka karena melakukan plagiat terhadap hak cipta karya tanpa izin pemiliknya.
Pembajakan yang dilakukan oleh Tersangka dengan inisial JLS, lagu
yang dibajak sebanyak 115 lagu, dengan modus merekam kegiatan menyanyi Rhoma
Irama saat ia bernyanyi di panggung terbuka, lalu memperjualbelikannya dalam
bentuk kepingan CDsecara umum tanpa izin Pencipta lagu, Rhoma
Irama. Polisi menerapkan pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara kepada
Tersangka. Rhoma Irama diduga menderita kerugian diatas Rp. 1 Miliar, sedangkan
non-materi kerugiannya bisa merusak industry music dangdut.
2. Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang
berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik
asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi
yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.
Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang
terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa
izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian
Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music
Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di
Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran
tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah
situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun
1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu
Pengantar, Lindsey T dkk.
Sumber:
http://iinnapisa.blogspot.co.id/2011/02/pengertian-haki.html
https://ballo.wordpress.com/2013/06/30/contoh-kasus-pelanggaran-haki/
http://restunurulandria.blogspot.co.id/2013/06/contok-kasus-pelanggaran-haki-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar