Pemanfaatan
sumber daya alam (SDA) secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek
pelestariannya dapat menigkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan
hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua
penduduk di indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam meberikan kebijakan
tentang peraturan pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi hal yang penting
sebagai langkah menjaga sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.
Kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa
pengawasan lebih lanjut dari pemerintahan. Pemerintah memiliki peran agar
kebijakan tersebut diterapkan sebagimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai
dengan undang-undang tahun32 tahun2004 tentang pemerintah daerah dan PP NO. 25
tahun 2000 tentang kewenangan daerah dan kewenangan propinsi sebagai daerah
otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengkuan politis melalui
transfer otoritas dari pemerintah pusat dari pemerintah pusat kepada daerah :
1.
Meletakkan daerah pada posisi penting
dalam pengelolaan lingkungan hidup
2.
Memerlukan peranan lokal dalam mendesain
kebijakan
3.
Membangun hubungan interpedensi antar
daerah
4.
Menetapkan pendekatan kewilayahan
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU NO. 32 tahun2004 dengan PP
NO. 25 tahun 2000, pengelolaan lingkungan hidup lebih diprioritaskan didaerah,
maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit
merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam (SDA) dan
lingkungan hidup :
a.
Program pengembangan dan peningkatan akses
informasi sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup.
Program ini bertujuan untuk meperoleh dan menyebarluaskan informasi yang
lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam (SDA) dan
lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem
informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan
teraksesnya informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik berupa
infrastruktur data spasial, niali dan neraca sumber daya alam (SDA) dan
lingkungan hidup oleh masyarakat luas disetiap daerah.
b.
Program peningkatan efektifitas
pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam (SDA).
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan
pelestarian sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara
dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah
termanfaatkannya, sumber daya alam (SDA) untuk mendukung kebutuhan bahan baku
industri secara efesien dan berkelanjutan. Sasaran lain diprogram ini adalah
terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kekuasaan akibat pemanfaatan
sumber daya alam (SDA) yang tidak terkendali dan eksploitatif.
c.
Program pencegahan dan pengendalian
kerusakan dan pencemaran lingkunagan hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan
kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan
sumber daya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportassi.
Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih
dan sesuai dengan mutu lingkungan yang ditetapkan
d.
Program penataan kelembagaan dan
penegakkan hukum, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan
hidup.
Program ini bertujuan untuk
mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan,
serta menegakkan untuk untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan
pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini
adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan
hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta
terlaksananya upaya penegakkan hukum secara adil dan konsisten.
e.
Program peningkatan masyarakat dalam
pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk
meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pengelolaan sumber daya alam dan pelestFarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran
program ini adalah tersedianya sara bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber
daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai
pengawasan.
f.
Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah
lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atau individu
yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi biogas,
biopori, dan minyak biji jarak.
Ø
Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak
di bidang lingkungan dan SUMBER DAYA ALAM (sumber daya manusia) untuk ikut
menjaga SUMBER DAYA ALAM yang sudah ada, dengan mendorong mereka melakukan
corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap
eksploitasi SUMBER DAYA ALAM (SDA) yang dilakukan, dengan membuat UU perihal
kewajiban perusahaan melakukan CSR
Ø
Mengkampanyekan Cinta Indonesia Cinta
Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan
sanksi kepada pelanggar (Tanpa Pandang Levelitas)
Ø Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek
masyarakat, agar dapa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan
serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan Meningkatkan kapasitas
kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta
keterampilan sumber daya manusia dalam pengelolaan dan pengembangan program
CSR.
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan sumber daya alam ini berfungsi agar alam dapat bermanfaat dalam
jangka waktu yang panjang . Cara pengelolaan sumber daya alam itu sendiri
dengan cara sebagai berikut :
a.
Sumber daya alam harus dikelola untuk
mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam
harus diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
b.
Eksploitasinya harus di bawah batas daya
regenerasi atau asimilasi sumber daya alam.
c.
Diperlukan kebijaksanaan dalam
pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan
dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
d.
Didalam pengelolaan sumber daya alam
hayati perlu adanya
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
¨ Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya.
¨ Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin
pertumbuhan sumber daya alam hayati.
pertumbuhan sumber daya alam hayati.
¨ Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya
dengan daur ulang.
dengan daur ulang.
¨ Pengelolaannya harus secara serentak
disertai proses pembaruannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar