Rabu, 25 Oktober 2017

Standarisasi ISO 9000, ISO 45001, dan ISO 14001

A.    ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional dibidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
1. Adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis;
2. Adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
3. Tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
4. Adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
5.  Secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered".
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.
Kumpulan Standar dalam ISO 9000.
ISO 9000 mencakup standar-standar dibawah ini:
1.  ISO 9000 - Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
2. ISO 9001 - Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
3.  ISO 9004 - Quality Management Systems - Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
Masih banyak lagi standar yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor "ISO 900x" seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemen Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi adalah salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.


B.    ISO 45001
Industri manufaktur dan jasa telah betrkembang begitu cepat, tentu saja standard terkait dengan kualitas barang dan jasa ikut berkembang, namun disisi lain dengan berkembangnya dunia industri tersebut, dibarengi dengan angka kecelakaan kerja yang terus meningkat.
menjawab permasalahan dalam perkembangan industri tersebut maka ISO menghadirkan satu standard baru, yang khusus menangani permasalahan terkait dengan kesehatan dan keselamatan karyawa.
Pengertian ISO 45001
ISO 45001 adalah standar internasional yang menetapkan standard atau persyaratan untuk kesehatan dan keamanan kerja /(SMK3) sistem manajemen K3, dengan panduan untuk penggunaannya, yang memungkinkan suatu organisasi untuk proaktif meningkatkan kinerja SMK3 dalam mencegah cedera dan sakit dan penyakit akibat kerja.
ISO 45001 ini dimaksudkan untuk dapat diterapkan untuk setiap organisasi terlepas dari ukuran, jenis dan sifat. Semua persyaratan dimaksudkan untuk diintegrasikan ke dalam proses manajemen organisasi sendiri, ISO 45001 memungkinkan suatu organisasi untuk dapat mengintegrasikan dengan sistem manajemen yang lain, seperti iso 9001 2015, iso 14001 2005, dan lain-lain.
Yang perlu dicatat adalah bahwa masing-masing negara aturan mengenai hukum yang harus juga ditaati oleh perusahaan dalam menjalankan perusahaannya disamping dari semua persyaratan yang diminta oleh iso 45001 ini.
Apa saja manfaat dari penerapan iso 45001 ini?
1.  Perusahaan dapat membangun proses yang sistematis untuk mengurangi angka kecelakaan kerja dan dapat memperhitungkan risiko dan bahaya, serta persyaratan hukum dan lainnya terkait dengan sistem manajemen K3.
2. Menentukan bahaya dan risiko yangberhubungan dengan kegiatannya dan berusaha untuk menghilangkan risiko dan bahaya tersebut.
3. Membangun pengendalian operasional untuk mengelola risiko dan bahaya, dan aspek hukum dan peraturan terkait dengan smk3
4.  Meningkatkan kesadaran mengenai risiko dan bahaya dalam lingkungan perusahaan.
mengevaluasi kinerja Sistem Manajemen K3 dan berusaha untuk memperbaikinya secara terus-menerus.
5. Pekerja memastikan mengambil peran aktif dalam hal SMK3 Dalam kombinasi langkah-langkah yang akan memastikan bahwa reputasi organisasi sebagai tempat yang aman untuk
kerja akan dipromosikan.
Selain itu dengan menerapkan SMK3 dapat memiliki manfaat langsung, seperti:
1. Meningkatkan kemampuannya untuk menanggapi isu-isu kepatuhan terhadap peraturan
2. Mengurangi biaya keseluruhan insiden
3. Mengurangi downtime dan biaya gangguan operasi
4. Mengurangi biaya premi asuransi
5. Mengurangi absensi dan karyawan dan tingkat turnover
6. Pengakuan karena telah mencapai standard internasional


C.    ISO 14001
Konteks
Konteks organisasi a#dalah lingkungan bisnis. Itu termasuk semua masalah, faktor, dan kondisi yang dapat mempengaruhi atau menjadi dipengaruhi oleh sistem manajemen lingkungan organisasi.
Pihak yang berkepentingan
Dalam konteks standar ISO 14001 ini, pihak yang berkepentingan adalah siapa saja yang dapat mempengaruhi, dipengaruhi oleh kinerja lingkungan organisasi.
Informasi terdokumentasi
Informasi terdokumentasi  mengacu pada informasi yang harus dikontrol dan dipelihara dan menengah pendukungnya. Informasi didokumentasikan bisa dalam format apapun dan di media apapun an bisa datang dari sumber manapun.
Informasi terdokumentasi mencakup informasi tentang  sistem manajemen lingkungan dan proses terkait. Ini  mencakup semua informasi yang diperlukan oleh organisasi untuk beroperasi dan semua informasi yang  mereka gunakan untuk mendokumentasikan hasil yang mereka capai (catatan).
Audit
Audit adalah proses pengumpulan bukti. Bukti digunakan untuk mengevaluasi seberapa baik kriteria audit terpenuhi. Audit harus objektif, tidak memihak, dan independen, dan proses audit harus baik sistematis dan didokumentasikan.
Kesesuaian
Pemenuhan  persyaratan (atau kewajiban kepatuhan).
Dalam konteks pengelolaan lingkungan, Anda dapat menyesuaikan (Atau sesuai) dengan persyaratan ISO 14001, Undang – Undang, Peraturan dan Persyaratan lainnya.  
Perbaikan terus-menerus
Dalam konteks standar EMS ini, perbaikan terus-menerus adalah seperangkat kegiatan berulang bahwa organisasi selalu meningkatkan kinerja  lingkungan mereka
Tindakan perbaikan
Tindakan perbaikan langkah-langkah yang diambil untuk mencegah terulangnya ketidaksesuaian dengan menghilangkan penyebab atau penyebab dasar dari ketidaksesuaian yang ada.
Aspek lingkungan
Aspek lingkungan merupakan elemen atau karakteristik dari suatu kegiatan, produk, atau layanan yang berinteraksi atau dapat berinteraksi dengan lingkungan.
Dampak lingkungan
Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang disebabkan baik sebagian atau seluruhnya oleh satu atau lebih aspek lingkungan.
Sistem manajemen lingkungan
Sebuah sistem manajemen lingkungan (EMS) adalah merupakan sekumpulan elemen yang saling terkait atau berinteraksi yang  digunakan organisasi  untuk melaksanakan kebijakan lingkungan mereka, untuk mencapai ujuan lingkungan , untuk memenuhi kepatuhan lingkungan,  untuk mengatasi aspek  dan dampak lingkungan.
Kinerja lingkungan
Hasil yang dicapai setiap kali aspek lingkungan kegiatan, proses, produk, layanan, sistem, dan organisasi dikelola dan dikendalikan. Kinerja lingkungan ditingkatkan setiap kali aspek lingkungan dari kegiatan, proses, produk, layanan, sistem, dan organisasi dikelola dan dikendalikan dan setiap kali  dampak lingkungan yang merugikan berkurang. Anda dapat mengukur kinerja lingkungan dengan menggunakan indikator untuk membandingkan hasil Manajemen lingkungan terhadap tujuan lingkungan dan kebijakan lingkungan
(Atau kriteria lain yang sesuai).
Kebijakan lingkungan
Kebijakan adalah sebuah komitmen, arah, atau niat dan secara resmi dinyatakan oleh manajemen puncak organisasi. Kebijakan lingkungan harus membuat komitmen untuk melindungi lingkungan, untuk memenuhi semua kewajiban kepatuhan yang relevan, dan untuk  meningkatkan kinerja lingkungan
Pengukuran
Pengukuran adalah proses yang digunakan untuk menentukan nilai.
Pemantauan
Untuk memantau sarana untuk menentukan status dari suatu kegiatan, proses, atau sistem pada tahapan yang berbeda atau pada waktu yang berbeda.
Ketidaksesuaian
Ketidaksesuaian mengacu pada “tidak terpenuhinya  persyaratan”.



Salah satu perusahaan yang sudah menerapkan standarisasi ISO 9001 dan 14000 adalah PT. Krakatau Steel.


Sumber:
http://sertifikat-iso.com/category/iso-45001
http://sertifikat-iso.com/category/iso-14001
http://harvithokzr.blogspot.co.id/2017/05/perusahaan-yang-menerapkan-iso-9000-dan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/ISO_9000

Senin, 09 Oktober 2017

Sejarah Persatuan Penembak Indonesia (PERBAKIN)

Secara harfiah kata menembak berarti dua hal:
1· Melepaskan peluru dari senjata api
2· Mengarahkan sesuatu kepada sesuatu

Dari kedua kata itu maka akan muncul 3 hal penting dari konsep menembak :
1. Kebendaan, yaitu alat untuk menembak.
2. Manusia yang merupakan subjek dari pemakaian alat.
3. Sasaran sebagai aktifitas objek dari menembak melalui senapan ataupun pistol
Dari ketiga pengertian konsep itulah maka dapat dilihat bahwa menembak merupakan kerja ide dan indera yang terhimpun dalam suatu waktu, suatu tempat, dan suatu reaksi yang semua terakumulasi dalam kerja menembak.
Bila dibanding dengan olahraga lain menembak terutama tembak sasaran merupakan satu kerja yang berkesinambungan antara aksi dengan reaksi. Dalam menembak,setiap petembak harus memiliki ketenangan, ketahanan, dan pengontrolan diriyang ditopang dengan fisik yang baik dengan keseimbangan besar yang terkontrol dan aktif.
Aktifitas, Ide, dan himpunan dari waktu, tempat, dan reaksi merupakan suatu bentuk dan syarat untuk dimulainya bekerjanya organ tubuh secara rahfia untuk melakukan gerakan atau aktifitas, karena itu menembak merupakan cabang olahragayang harus berhasil mengakumulasi ide, waktu, tempat dan reaksi untuk berprestasi. Sebagai suatu cabang dari olahraga yang juga merupakan aktifitas budaya, maka menembak merupakan suatu aktifitas badan yang lahir dan besar dalam suatu konteks tertentu.
Di Indonesia, olahraga menembak diawali dengan terbentuknya ” NICG ” atau singkatan dari Perkumpulan berburu dengan menggunakan senjata api. Kemunculan NICG pada paruh pertama abad 20 dari segi politik dan ekonomi ada dua hal,yakni strategi politik kolonial dan strategi pendekatan keamanan kepada masyarakat. Kebijakan ini kenyataannya memberikan kesempatan besar pada perusahaan asing untuk menyewa lahan pertanian. Situasi inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa NICG harus ada, saat itulah mereka orang eropa yangada di tanah air menjadikan lahan pertanian yang mereka sewa sebagai lahan berburu, kegemaran berburu ini juga memiliki andil besar dalam rangka lahirnya olahraga menembak.
PON I Solo tahun 1948, memang tidak menyertakan cabang menembak untuk dipertandingkan meski saat itu Persatuan Buru sebagai wadah para hobbies telah dibentuk. Mudah dipahami, karena menembak pada waktu itu dikonotasikan sebagai aktifitas kerja politik bukan aktifitas olahraga. Baru pada tahun 1950, menembak masuk kedalam cabang olahraga, ketika itu Didi Kartasasmita, Oisaid Suryanatanegara,dan kawan-kawan membentuk Perhimpunan Olahraga Perburuan Indonesia (PORPI) yang dimaksud sebagai hobies dan olahraga, singkatnya olahraga menembak ini cepat mendapat tempat dihati masyarakat tetapi menembak sasaran belum nyata langkahnya.
Angin segar tampaknya menerpa para hobies yang tak jauh dari kesehariannya,tiga perwira angkatan darat mengadakan pendekatan kepada PORPI untuk memecahkan masalah. Ketiga perwira itu adalah Mayjen Sungkono, panglima divisi brawijaya. Kolonel Soedirgo, komandan CPM seluruh Indonesia, dan Kol. Purnomo, Staff CPM.
Tanggal 25 Mei 1960, mengadakan pertemuan dan hasilnya adalah pernyataan bahwa perlu dibentuk organisasi menembak dan berburu yang baru untuk menggantikan PORPI. Hasil ini disampaikan ke Kementerian Olahraga bahkan saat itu pula, Kementerian Olahraga sedang mengadakan pemantauan pada Olimpiade Roma 1960 tentang apa dan bagaimana aturan resmi olahraga menembak. Maka dalam waktu singkat, tepatnya 17 Juli 1960 resmi didirikan Persatuan Menembak Sasaran danBerburu Seluruh Indonesia disingkat PERBAKIN yang peresmiannya dilakukan di Jawa Timur.
Dengan terbentuknya perbakin maka ada tugas-tugas yang harus dijalankan perkumpulan ini antara lain membimbing, mengkoordinir, dan mengawasi perkumpulan-perkumpulan serta organisasi bidang menembak diseluruh Indonesiadan merencanakan dan meyelenggarakan kegiatan olahraga menembak. Tugas lain adalah menyebarluaskan tata cara secara teratur sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan dari sinilah terlihat bahwa PERBAKIN bukan sekedar wadah perhimpunan olahraga menembak namun juga sebagai wada hpengontrol para pemilik senjata api secara organisasi. Setelah itu setahun kemudian perbakin masuk wadah olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Mayjen Sungkono dipilih sebagai Ketua Umum PB-Perbakin yang pertama yang didampingi Abubakar Lubis, Soetrisno, Ir. Kunto Adji, Soedirgo, Sujanuji, Purnomo, dan Alibasa Saleh.
Langkah nyata yang semakin maju adalah dengan mengikut sertakan cabang olahraga menembak pada Asian Games 1962. Ivent ini menyertakan Leli Sampoerno, Ny.Sugodo, dan Cokro Kamary, Ergy Ismail, Lessy, Kisono. Meski mereka latihan seadanya dengan pelatih Niluen Stevanovic dalam waktu 6 bulan ada prestasi yang membanggakan karena Lely Sampoerno berhasil meraih medali perak untuk Free Pistol.
Ada dua masa kepengurusan yang menjadi era konsulidasi bagi PB Perbakin yakni kepengurusan Mayjen Sungkono tahun 1961 – 1967 dan kepengurusan Rusmi Nuryatin 1967-1969. Masa ini juga menjadi masa peletak program bagi PB Perbakin. Hasil pembinaan prestasi tahun awal berdiri hingga periode kedua inilah yangmenjadi jalan keberhasilan saat kepengurusan Suwoto Suhendar dari tahun 1969 –1977 Perbakin terus berupaya maju dan tahun 1973 Ny. Lely Sampoerno pada PONVIII di Jakarta, berhasil memecahkan Air Pistol yang khusus diikuti pria. Nilai372 yang sekaligus memecahkan rekor merupakan prestasi bagi atlet putri yangmengalahkan atlet pria.
Ada yang sangat menarik dari cabang menembak yakni masalah yang dari periode keperiode tetap sama dan solusi yang kerap pula identik dari periode ke periodetetapi lucunya itu-itu saja yang dilakukan mengapa begitu? Mantan Ketua UmumPB-Perbakin Edy Sudrajat pada wacana yang ditulis Menebar Program Menuai Prestasi mengatakan bahwa ada faktor stagnasi dalam menyimpulkan jalan terbaik,apakah yang dapat dilakukan ?
Sebagai cabang olahraga yang notabenenya berada disatu induk ke organisasian yaitu KONI, cabang olahraga menembak selalu saja menghadapi permasalahan umum yang sama dari mulai kesulitan mendapatkan bapak angkat, dana pembinaan rutin, pembinaan atlet yang sering tidak beraturan, hingga kesulitan melakukan evaluasi hasil pertandingan karena memang yang mengikuti pun hanya itu-itu saja. Bahkan atletnya pun juga hanya itu-itu saja, bagaikan reuni bila hadir dalam event-event tertentu. Atlet yang puluhan tahun masih bercokol disini dantak banyak wajah baru yang tampil dengan prestasi membanggakan. Inilah kesulitan dan permasalahan umum dalam wilayah keolahragaan di Indonesia. Perbakin sebagai induk organisasi olahraga menembak di Indonesia yang sejak keberadaannya tahun 1960 sebenarnya telah menetapkan beberapa fisi, program, dan solusi startegi yang selalu saja menitik beratkan pada upaya menjadikan olahraga menembak itu sebagai olahraga yang tidak sekedar ekslusif namun bisa bersifat masal dan terorganisir. Sangat sulit berkembang bila Perbakin menjadi olahraga untuk golongan atau masyarakat tertentu. Untuk itu sulit maju sebab hanya dengan keterbukaan dan kebersamaan Perbakin akan menjadi cabang olahraga yang dikenal dan digemari masyarakat sehingga banyak atlet yang muncul dari rasa senang. Memang tidak selayaknya olahraga ini menjadi tampak menakutkan. Apalagi, bila pengurus yang bercokol sulit untuk berkomunikasi, hasilnya past jauh dari prestasi.
Memang banyak yang telah dilakukan seperti upaya pemantapan program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, kemudian peraturan dan revisi anggaran rumah tangga belum lagi setumpuk keputusan yang dikeluarkan. Semua menggambarkan betapa dinamisnya upaya untuk mengangkat cabang menembak sebagai olahraga yang dikenal dan gampang dimasyarakat langkah ini telah lama dilakukan tetapi kendala lain selalu datang saat konsep yang telah matang dijalankan, terputus oleh karya baru oleh pengurus baru, walaupun niatnya sama untuk meningkatkan prestasi.
Mungkin ada metode terbaik yang menjadi solusi dari ruwetnya situasi. Ini semua bisa dilakukan bila dukungan mengalir dari semuapihak termasuk para birokrat namun bagaimana bisa dilakukan pendekatan kalau prestasi masih terbatas dan tidak mampu menyita perhatian masyarakat. Untuk itu diperlukan suatu sinergi keorganisasian yang sifatnya tidak saling mengandalkan. Pengurus Besar memang bukan struktur organisasi birokrasi yang menetapkan dan mengawasi program kerja tetapi PB adalah komponen terakhir yang menerima limpahan hasil kwalitas yang dilakukan cabang, klub, pengurus daerahdalam mendapatkan bibit atlet unggulan.
Orientasi yang terjadi dan ideal adalah dari bawah keatas dengan asumsi menyediakan sistem pelatih yang menyiapkan atlet-atlet untuk melakukan aktifitas prestasi. Mekanisme kerja ini tentu merupakan mekanisme ideal untuktidak lagi berkutat pada masalah dana dan cara melakukan pembinaan, dan lain-lain.

 Sumber:
http://perbakin-kotamalang.or.id/?page_id=114

Sejarah Ikatan Motor Indonesia (IMI)

Pada tanggal 27 Maret 1906 didirikan Javasche Motor Club yang berkantor di jalan Bojong 153 – 156, Semarang. Dalam perkembangannya Javasche Motor Club dirubah namanya menjadi Het Koningklije Nederlands Indische Motor Club (KNIMC) yang selanjutnya sejalan dengan tuntutan zaman nama KNIMC.
Berubah lagi menjadi Indonesische Motor Club (IMC) sampai saat penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia, dimana IMC turut diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini oleh Departemen Perhubungan.
Sejak IMC diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1950 nama IMC berubah menjadi Ikatan Motor Indonesia (IMI) , maka telah dimintakan pula pengakuan dan pengesahan dari Badan-Badan Internasional seperti AIT, FIA, FIM dan OTA sedangkan kantor pusat IMI (d/h IMC ) yang selama ini berada di Semarang di pindahkan ke Jakarta yang untuk pertama kali dan sampai dengan tahun 1968 menempati beberapa ruangan dari Kantor Bank Exim Kota (d/h Gedung Factory) setelah tahun 1968 kantor Pusat IMI telah beberapa kali berpindah tempat yang akhirnya sampai saat sekarang menempati bahagian
dari ruangan Sayap Kanan – Stadion Tennis, Jalan Pintu – I Senayan.
PERKEMBANGAN ORGANISASI
Sejak diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1950 yang ke mudian namanya berubah menjadi IMI sampai kini dalam perkembangan perjalanan nya dari periode ke periode seperti tersebut dibawah ini :
1.                    Periode 1950 – 1975
Diawal periode ini secara ex – officio Ketua Umum IMI dijabat oleh Menteri Perhubungan, untuk itu jabatan Ketua Umum IMI yang pertama dijabat oleh Bapak IR. Juanda, dan untuk melaksanakan tugas – tugas pimpinan sehari – hari telah di tunjuk Bapak Drs. Musa Kunto sebagai Direktur IMI. Selanjutnya jabatan Ketua Umum IMI diserahterimakan seiring dengan pergantian jabatan Menteri Per hubungan dari Bapak IR. Juanda kepada Bapak Jenderal Hidayat,sedangkan jabat an Direktur IMI diganti Bapak Adnan Syammi hal ini dikarenakan Bapak Drs. Musa Kunto mendapat tugas belajar keluar negeri pada tahun 1956.
Selanjutnya karena Bapak Hidayat mendapat tugas baru sebagai Duta Besar R.I di Kanada maka untuk jabatan Ketua Umum IMI diserahterimakan kepada Bapak Komodor Sutopo, kemudian Bapak Sutopo menyerahkan jabatan Ketua Umum kepada Bapak Jenderal Polisi Sucipto Yudodiharjo,dan dibawah kepemimpinan Bapak SuciptoYudodiharjo untuk jabatan Direktur IMI dirubah namanya menjadi Sekretaris Jenderal yang dijabat oleh Bapak Assari. Dibawah kepemimpinan Bapak Sucipto Yudodiharjo, karena tidak adanya pengawasan yang menyebabkan IMI mengalami kemerosotan.
Karena kondisi ini maka, pada pertengahan tahun 1972 diadakan pertemuan antara para Pengurus IMI yang diprakarsai oleh Bapak Hidayat dan Bapak Sucipto Yudodiharjo, namun dalam per temuan tersebut karena sakit Bapak Sucipto Yudodiharjo tidak hadir, dan beliau di wakili oleh Bapak Letjen Pol Drs Slamet Sukardi (Ketua I IMI) yang selama ini menjalankan tugas-tugas Ketua Umum. Dimana hasil dari pertemuan tersebut menyepakati meminta kesedian Bapak Drs. Frans Seda yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan untuk dapat bertindak sebagai Ketua Umum IMI yang baru, sedangkan Sekretaris Jenderal tetap dipegang oleh Bapak Asaari dan sejak saat itu IMI kembali diserahkan kepada Departemen Perhubungan.
Seiring dengan terjadinya pergantian jabatan Menteri Perhubungan dari Bapak Drs. Frans Seda kepada Bapak Emil Salim, maka Ketua Umum IMI juga terjadi per gantian dan setelah 3 (tiga) tahun Bapak Emil Salim menangani IMI, karena ke sibukan beliau sebagai Menteri Perhubungan selanjutnya beliau menunjuk Direktur
Jenderal Perhubungan Darat selaku Ketua Umum IMI.
1.                    Periode 1975 – 1978
Penunjukan Bapak
Sumpono Bayuaji
yang waktu itu menjabat sebagai
Direktur Jenderal Perhubungan Darat,
pada tanggal
11 Maret 1975
sebagai Ketua Umum IMI oleh Menteri Perhubungan dengan
Keputusan Nomor. 573/U-18/Phb-75.
Sedangkan untuk jabatan Sekretaris Jenderal ditunjuk Bapak
Drs. R. Soekotjo.
Dalam perkembangan organisasi diawal kepemimpinan Bapak Sumpono Bayuaji, IMI memasuki babak baru, dimana langkah awal yang beliau lakukan adalah me nyusun program kerja yang meliputi :
1.        Untuk memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi maupun keuangan dengan melakukan Penertiban Administrasi.
2.        Konsolidasi Organisasi dengan mengutamakan penghidupan kembali DPD – DPD IMI yang telah vakum dan membentuk DPD IMI di daerah – daerah yang belum terbentuk, untuk itu melalui program konsolidasi organisasi dapat dilakukan :
1.        Inventarisasi Club – Club IMI Daerah
2.        Peremajaan DPD – DPD IMI lama, misalnya : Jateng dan Jatim.
3.        Pembentukan dan peresmian DPD – DPD IMI baru, seperti : D.I Yogyakarta, Bali, Kalbar, Kaltim, Sulsel, Sulut, Sumsel, Sumbar dan D.I Aceh yang ke mudian disusul oleh daerah – daerah lain.
3.        Mendorong pelaksanaan kegiatan – kegiatan olahraga kenderaan bermotor di daerah – daerah. Seiring dengan berjalannya program konsolidasi organisasi di daerah – daerah yang ditandai dengan semakin tertib dan teraturnya penyelenggaraan kegiatan olahraga di daerah – daerah, dimana setiap daerah rata – rata sebulan sekali ada event olah raga bermotor, sehingga semangat aspirasi para remaja pecinta olahraga ini dapat tersalurkan.
2.                    Periode 1978 – 1984
Untuk mengganti kedudukan Bapak Sumpono Bayuaji sebagai Ketua Umum IMI pada tanggal
22 September 1978
dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor.
SK. 93/KP.404/Phb – 78. telah
diangkat Bapak
Nazar Noerdin,
sebagai Ketua Umum IMI yang waktu itu mengganti kedudukan Bapak Sumpono Bayuaji se bagai Direktur Jenderal Pehubungan Darat. Sedangkan untuk jabatan Sekretaris Jenderal berdasarkan
SK. Dirjen Hubdar No. 37/IMI/SK/XI/78
. tanggal 7 Nopem ber 1978, menunjuk Bapak
R. Herfien,MS,
yang saat itu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya
(LLAJR)
selaku pengganti Bapak Drs.Soekoco.

Seiring dengan pergantian pengurus dan untuk pengembangan tugas – tugas dalam menjalankan kegiatankegiatan organisasi dan olahraga mengalami penyempurnaan- penyempurnaan untuk melanjutkan usahausaha perluasan organiasasi IMI diseluruh Indonesia melalui pembentukan DPD-DPD IMI yang telah dilaksanakan pada perio de sebelumnya dengan melakukan koordinasi dengan Gubernur,Kapolda dan Kadis LLAJR Propinsi yang belum membentuk DPD IMI,untuk melanjutkan program kon solidasi yang telah dilaksanakan pada periode sebelumnya, walaupun tidak selancar sebagaimana yang diharapkan dan pada periode ini telah berhasil dibentuk DPD IMI di Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Maluku,Kalimantan Selatan.

Kemudian untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan – kegiatan dalam periode ini IMI dengan SK.KetuaUmum PB.IMI No.105/IMI/SK/X/1982,tertanggal 1Oktober 1982 melengkapi kepengurusan dengan menetapkan para Ketua – Ketua Bidang sebagai berikut :
1.        Ir. Sumitro Surachmat sebagai Ketua Bidang Khusus.
2.        Subronto Laras sebagai Ketua Bidang Dana .
3.        Albert M Pangabean sebagai Ketua Bidang Luar Negeri.
4.        Ir. Suparto Soejatmo sebagai Ketua Bidang Teknik.
5.        Dolly Indra Nasution sebagai Ketua Bidang Perlombaan.
6.        Helmi Sungkar sebagai Ketua Bidang Pembinaan.
7.        Idat Lubis sebagai Ketua Bidang Organisasi.
Disamping Ketua – Ketua Bidang Ketua Umum PB. IMI, juga telah menunjuk Ny. Suparlan sebagai Sekretaris Eksekutif dan Oloan Sitompul selaku Humas. Untuk membicarakan hal-hal berkenaan dengan program organisasi, maka dalam periode ini telah ditetapkan rapat rutin diadakan 3 (tiga) bulan sekali dan atau se waktu – waktu bila diperlukan.
Untuk menangani pertumbuhan kegiatan olahraga kenderaan bermotor dalam periode ini secara langsung mulai ditangani adalah Sekretaris Jenderal, selanjutnya dalam periode ini mulai ada undangan keluar negeri dari Badan olahraga kenderaan ber motor Internasional untuk mengikuti konfrensi. Dari pertemuan tersebut, Badan-Badan dan olahraga kenderaan bermotor yang ada dikawasan Asia Tenggara menyepakati untuk membentuk bentuk Asosiasi Olah Raga Kenderaan Bermotor Asean atau AFAA ( Asean Federation of Automobile Association ) yang secara aklamasi telah mengangkat Bapak R.Herfien,MS sebagai Chairman dan Bapak Albert M.Pangabean sebagai Secretary General. Kepengurusan AFAA dilantik pada tanggal 26 Oktober 1982 oleh Bapak Roesmin Nurjadin, Menteri Perhubungan R.I, dan dihadiri oleh semua dari utusan asosiasi olahraga kenderaan bermotor Asean.
Meningkat dan mantapnya perekonomian masyarakat diiringi dengan makin ber kembangnya industri perakitan kenderaan bermotor, hal ini memberi dampak positif terhadap perkembangan olahraga kenderaan bermotor diseluruh wilayah tanah air. Hal ini dapat dilihat, hampir setiap minggu ada penyelenggara yang mengajukan per mohonan izin penyelenggaraan kegiatan olahraga rally mobil, rally motor, balap mo bil, balap motor, motocross, go-kart dan untuk menghindari bentokan tanggal pelaksa naannya sehingga dapat merugikan pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut untuk PB. IMI mulai tahun 1981 mengeluarkan kalender sport tahunan dan mulai ta hun 1982 kalender sport IMI mulai dicetak berupa buku saku. Dengan tersusunnya kalender sport tersebut IMI telah mampu mengadakan penertib an – penertiban dibidang olahraga kenderaan bermotor, antara lain :
1.        Mengadakan seleksi terhadap mutu kegiatan.
2.        Meneliti personalia kepanitiaan, penanggung jawab kegiatan tersebut, sehingga dapat dipertanggung jawabkan kegiatan yang dilaksanakan.
3.        Menunjuk salah seorang Ketua Bidang PB. IMI untuk duduk selaku Pengawas Perlombaan.
4.        Meneliti Peraturan Perlombaan.
5.        Memperketat pengambilan Kartu Izin Balap maupun penyelenggara yang tidak mematuhi peraturan.
6.        Mengadakan brefing baik kepada olahragawan maupun kepada panitia penyelenggara, pada tiap kali diadakan kegiatan ( 2 atau 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan ).
7.        Menginventarisasi serta membina club – club olahraga kenderaan bermotor.
8.        Memberikan sangsi – sangsi terhadap pembalap maupun penyelenggara yang tidak mematuhi peraturan.
9.        Kepada setiap penyelenggara kegiatan diwajibkan menyerah sebahagian dari dana yang terkumpul untuk tujuan sosial, yaitu membantu panti – panti asuhan, lembaga cacat, korban bencana alam dan musibah lainnya.
Dengan penertiban-penertiban tersebut diatas, maka mutu kegiatan serta prestasi para olahragawan dapat makin ditingkatkan. Prestasi pembalap-pembalap Indonesia untuk kawasan Asia dan Pasific termasuk ke lompok lima besar, sedangkan di kawasan Asean untuk kegiatan Balap Mobil, Balap Motor, Rally Mobil dan Motor, Motocross dan Go-Kart prestasi pembalap Indonesia selalu menduduki rangking teratas dan atau runner-up. Kegiatan-kegiatan perlombaan yang diikuti pembalap Indonesia didalam maupun di luar negeri untuk kejuaraan Nasional dan Internasional antara lain :
1.        Rally Nasional Seri I, II dan III
2.        Internasional Pemuda Rally ( memperebutkan Piala Bergilir Presiden R.I )
3.        Balap Mobil dan Motor Indonesia Grand Prix.
4.        Indonesia Internasional Kart Prix.
5.        Asean Rally, yang dilaksanakan tiap tahun secara bergantian disalah satu negara anggota Asean.
6.        Asean Race, yang dilaksanakan tiap tahun secara bergantian disalah satu negara anggota Asean.
7.        Malaysian Grand Prix ( Balap Mobil dan Motor ).
8.        Penang Grand Prix ( Balap Mobil dan Motor ).
9.        Macao Grand Prix ( Balap Mobil dan Motor ).
10.     Hongkong Kart Prix ( Balap Go – Kart ).
Selanjutnya pihak dealer setelah melihat perkembangan kegiatan olahraga kenderaan bermotor yang dilaksanakan IMI mulai menghibahkan kenderaan – kenderaan balap dan rally termasuk sepeda motor untuk digunakan dalam pertandingan baik sifatnya Nasional maupun Internasional.
Untuk mengatur mekanisme kerja organisasi,dalam periode ini telah berhasil disusun draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMI oleh Sekretaris Jenderal PB IMI, draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMI telah disyahkan pada tanggal 1 Oktober 1982.
1.                    Periode 1984 – 1991
Pada bulan Mei 1984 berhubung Bapak Nazar Noerdin memasuki masa pensiun dan Jabatan beliau sebagai Dirjen Perhubungan Darat digantikan oleh Bapak Ir. Giri S. Hadihardjono dan untuk selanjutnya dalam periode ini jabatan Ketua Umum PB. IMI diserah terimakan kepada Bapak
Ir. Giri S. Hadisardjono,
untuk jabatan Sekretaris Jenderal dalam periode ini ditiadakan dan untuk tugas – tugas Sekretaris Jenderal ditangani langsung oleh Ketua Umum yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh staf Sekretariat Jenderal.

Dalam periode ini terjadi perubahan sebutan nama untuk Pengurus IMI Daerah dengan nama
Pengurus Daerah IMI
yang dalam periode sebelumnya sebutan untuk Pengurus Daerah IMI adalah
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMI.
Untuk pengem bangan kegiatan–kegiatan IMI di daerah, maka telah dapat dibentuk Pengda – Pengda dibeberapa Propinsi yang sebelumnya belum membentuk Pengda dan diakhir periode ini dari 27 Propinsi tinggal Propinsi Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara yang be lum terbentuk Pengda
.
Selama Bapak Ir. Giri S Hadisardjono menjabat Ketua Umum, beliau telah menye lenggarakan 2 (dua) kali Musyawarah Nasional ( MUNAS) yang dihadiri oleh utusan Pengda, masing-masing 2 (dua) orang dan beberapa pengamat. Untuk menyusun dan menyempurnakan Peraturan Perlombaan,mengawasi pelaksanaan perlombaan dan penyelenggaraan kegiatan olah raga kenderaan bermotor, Bapak Ir.Giri S Hadisardjono telah mendorong untuk dibentuknya Komisi Olahraga kendera an bermotor PB.IMI yang terdiri dari komisi :
1.        Balap Mobil.
2.        Balap Motor.
3.        Slalom Test.
4.        Go – Kart.
5.        Motocross.
6.        Time Rally.
7.        Speed Rally.
Supaya adanya keseragaman dalam penerapan pelaksanaan peraturan perlombaan, serta bertukar informasi mengenai kendala yang dihadapi oleh Daerah dalam menye lenggarakan perlombaan,maka dalam periode ini telah diadakan Penataran Nasional yang diikuti oleh utusan Pengda seluruh Indonesia yang dalam hal ini untuk setiap Pengda mengikut sertakan 2 (dua) orang utusannya. PB.IMI untuk mengikuti perkembangan olahraga kenderaan bermotor Internasional selalu mengirimkan utusanya untuk menghadiri Kongres FIA dan CIK di Perancis.

Seiring dengan perkembangan olahraga kenderaan bermotor Internasional, IMI sejak tahun 1987 selalu menyelenggarakan Rally Internasional yang diakui oleh FIA, dimana pada tahun 1987 – 1988 IMI telah dapat menyelenggarakan Kejuaraan Rally Internasional Seri Asia dan sejak tahun 1989 s/d tahun 1991 Kejuaraan Rally ini mulai ditingkatkan menjadi Kejuaraan Rally Internasional Seri Asia Pasific. Semenjak tahun 1991 kejuaraan dimaksud sudah dijadikan calon Kejuaraan Rally Dunia, untuk dapat terealisasi Rally Dunia di Indonesia, IMI telah melakukan pen dekatan dengan instansi terkait (pemerintah dan swasta) yang akan menunjang sarana prasarana dalam penyelenggaraan Rally dimaksud dengan mengadakan kerjasama.
1.                    Periode 1991 – 1995
Setelah 16 tahun jabatan Ketua Umum PB. IMI yang secara terus menerus dijabat oleh Dirjen Perhubungan Darat, dalam periode ini setelah diadakan perubahan dan penyesuaian – penyesuaian melalui Musyawarah Nasional ( Munas ) IMI yang ke dua di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1991, telah terpilih Bapak Hutomo Mandala Putra, sebagai Ketua Umum PB. IMI yang nota bene bukan Dirjen Perhubungan Darat menggantikan Bapak Ir. Giri S Hadisardjono, dan Bapak Suparto Soejatmo sebagai Sekretaris Jenderal.
Program – program yang telah dan dapat dilaksanakan dalam periode ini dalam bidang organisasi, luar negeri, olah raga, tehnik, pariwisata, pelayanan umum, SIM Internasional dan carnet, kesekretariatan dan kebendaharaan/keuangan diantara nya :
1.                    Melalui konsolidasi organisasi telah dapat terealisasi pembentukan Pengda – Pengda baru dibeberapa Propinsi dan pengaktifan kembali Pengda – Pengda yang mengalami kevakuman, wujud dari konsolidasi dimaksud adalah kehadiran dari utusan – utusan Pengda IMI dalam Munas maupun Rakernas IMI
2.               Restrukturisasi  organisasi  sesuai dengan amanat MUNAS diantaranya dengan menempatkan Club sebagai ujung tombak pembinaan dan penghapusan kepengurusan cabang (PENGCAB)
Dan diakhir periode, Bapak Hutomo Mandala Putra telah mengajukan usulan kepada Panitia Pengarah dalam menyiapkan materi rancangan perubahan dan penyempurna an AD dan ART IMI khususnya penyebutan Pengurus Besar ( PB ) IMI menjadi Pengurus Pusat (PP) IMI untuk mendapatkan pengesahan dalam Munas III IMI.
1.                    Periode 1995 – 1999
Setelah memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam Munas III IMI yang diselenggarakan pada tanggal 1 – 2 Juni 1995 di Medan, team formatur Munas III IMI yang diketuai oleh Bapak Hutomo Mandala Putra telah berhasil memilih Bapak Bob R.E Nasution, SH untuk ditetapkan oleh Forum Munas III IMI sebagai Ketua Umum dan Bapak Dolly Indra Nasution sebagai Sekretaris Jenderal PP. IMI masa bakti 1995 – 1999.
1.                    Periode 1999 – 2003
Melalui Munas IV IMI yang dilaksanakan di Yogyakarta pada tanggal 3 – 5 Desember 1999, untuk jabatan Ketua Umum PP. IMI kembali terpilih Bapak Bob R.E Nasution, SH sedangkan untuk Jabatan Sekretaris Jenderal dijabat oleh Bapak Drs Usa Sutrisna. Dalam Munas yang keempat ini untuk pertama kali sistem pemilihan Ketua Umum tidak lagi dilakukan melalui sistem formatur, namun dilakukan dengan sistem pemilihan langsung ( voting ). Hal ini seiring dengan adanya perubahan AD dan ART, yang didalamnya mengatur tentang tata cara pemilihan Ketua Umum dan Ketua sedangkan mengenai struktur kepengurusan juga mengalami perubahan.
Menyadari beratnya tantangan kedepan yang akan dihadapi oleh kepengurusan dalam menjalankan program, tugas dan kebijakan organisasi. Untuk itu dalam periode ini dalam menjalankan kebijakan untuk pelaksanaan program organisasi, olah raga dan wisata sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Munas IV IMI, yang kesemuanya itu bertujuan menjadikan organisasi IMI sebagai organisasi yang mampu melaksanakan peran dan fungsinya sebagai wadah pembinaan terhadap :
1.        Seluruh jajaran dan tingkatan dari organisasi IMI.
2.        Penggemar, atlit dan lembaga pendukung kegiatan olah raga kenderaan bermotor.
Disamping hal – hal tersebut diatas untuk periode ini organisasi juga telah menyusun rencana kerja untuk program pelayanan umum dan sosial. Untuk itu melalui program tersebut, organisasi akan meningkatkan pelayananan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan SIM Internasional, Carnet dan road service lainnya yang berhubungan dengan kenderaan bermotor. Sedangkan program sosial yang merupakan program kepedulian organisasi terhadap masyarakat, organisasi mengupayakan adanya keselarasan antara program sosial dengan program lainnya.
1.                    Periode 2003 – 2007
Selanjutnya melalui Munas V IMI yang dilaksanakan di Balikpapan pada tanggal 18 – 21 Desember 2003, telah dimulai babak baru dalam pemilihan Ketua Umum PP.IMI melalui proses penjaringan yang juga mensyaratkan para Calon untuk memaparkan Visi dan Misi nya dalam MUNAS sebagai forum tertinggi Organisasi.
Pada pemilihan Ketua Umum 
PP.IMI yang diselenggarakan secara langsung dalam MUNAS V IMI, terpilih Bapak Yuliari P. Batubara sebagai Ketua Umum, dimana beliau sebagai ketua formatur  bersama tim formatur lainnya menetapkan susunan kepengurusan PP-IMI periode 2003 – 2007.
1.                    Periode 2007 – 2011
Periode 2007-2011 diwarnai dengan perubahan besar dalam penataan Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) di Indonesia dengan dibentuknya kembali Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga yang berlanjut dengan diterbitkannya UU.RI No.3 -2005 tentang SKN yang mulai berlaku pada bulan Pebruari 2007. Dengan berlakunya UU ini maka terjadi perubahan dimana seluruh Sistem Keolahragaan Nasional menjadi Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri dan KONI diubah menjadi dua lembaga yaitu KON (Komite Olahraga Nasional) dan KOI (Komite Olimpiade Indonesia).
IMI sebagai Induk Organisasi Cabang Olahraga anggota KON, menjadi satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan dibidang olahraga kendaraan bermotor yang dilindungi oleh 
UU.RI.

Sumber:
https://asaticbanten.wordpress.com/2013/06/21/sejarah-singkat-tentang-imi-ikatan-motor-indonesia/
https://andrylesmana05.wordpress.com/2012/03/20/tentang-imi-ikatan-motor-indonesia/